Bandar Lampung (Rilis Publik) – Polda Lampung melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Rawa Subur, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (20/01/2026).
Pelaku berinisial PA mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Rusmawati dengan cara merusak kunci stang.
Tim Tekab 308 Direskrimum Polda Lampung menangkap pelaku pada Senin (26/01/2026) di Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, beserta barang bukti sepeda motor dan satu unit handphone.
Pelaku saat ini diamankan di Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (*)











