Polres Lahat Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Kikim Selatan

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Rilis Publik –Humas Polres Lahat menyampaikan bahwa tim dari Unit Pidana Umum (Pidum) bersama personel Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/11/V/2026/SPKT/Polsek Kikim Selatan/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 29 Mei 2026, yang melaporkan peristiwa penganiayaan berujung kematian di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan.

 

Korban teridentifikasi bernama Wiwin Andika bin Jauhari, berusia 53 tahun, warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Selatan. Peristiwa terjadi di sebuah pondok di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, pada hari Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal, korban mengalami luka di bagian bahu dan kedua lengan, serta luka memar di bagian kepala. Segera setelah menerima laporan kejadian, petugas melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik. Akibat penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami luka-luka berat dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Empat Lawang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Menyusul temuan tersebut, tim gabungan Unit Pidum Polres Lahat dan Polsek Kikim Selatan segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Berkat kerja sama tim yang solid serta respons cepat petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Terduga pelaku berinisial E bin W, berusia 28 tahun, warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah disita dan akan digunakan sebagai bahan bukti dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh urutan kejadian dapat terungkap secara lengkap dan jelas.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., dan Kapolsek Kikim Selatan AKP Yan Epresnsi, melalui pernyataan yang disampaikan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., serta dibacakan oleh Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Beliau menegaskan bahwa Polres Lahat berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat.

 

Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum akan terus dilaksanakan hingga selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Johan Karim)

Berita Terkait

Saksikan Pawai HUT RI ke-81, Bupati dan Wabup Lahat Apresiasi Kreativitas Peserta
Drum Band SD Muhammadiyah Semarakkan HUT RI ke-81, Dentuman Semangat Generasi Muda Bergema di Desa Jirak
Penuh Kekompakan dan Tali Silaturahmi, Lomba Tradisional HUT RI di Polsek Rambang Berjalan Sukses
HUT ke-81 RI: 539 Narapidana Lapas Lahat Terima Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas
Kapolsek Rambang Pimpin Pengamanan dan Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Republik Indonesia
DPRD H. Amri Andi S.T. Hadiri HUT ke-81 RI di Desa Jirak, Momentum Perkuat Kebersamaan Masyarakat
Kades Jirak Iskandar Kamarullah Pimpin Langsung Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Sepak Bola 
Semarakkan HUT RI ke-81, Polsek Rambang Pasang Umbul-Umbul dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:59

Saksikan Pawai HUT RI ke-81, Bupati dan Wabup Lahat Apresiasi Kreativitas Peserta

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:50

Drum Band SD Muhammadiyah Semarakkan HUT RI ke-81, Dentuman Semangat Generasi Muda Bergema di Desa Jirak

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:10

Penuh Kekompakan dan Tali Silaturahmi, Lomba Tradisional HUT RI di Polsek Rambang Berjalan Sukses

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:03

HUT ke-81 RI: 539 Narapidana Lapas Lahat Terima Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:00

Kapolsek Rambang Pimpin Pengamanan dan Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Republik Indonesia

Berita Terbaru