Polres Rokan Hulu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 2 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU (Rilis Publik) – Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku, berinisial AW (16), diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban Muhammad Khoir (15) di Jalan Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Kejadian bermula pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Khoir sedang dibonceng oleh rekannya, Sdr. Andre, menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati mereka dari arah belakang.

 

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu atau broti tepat di bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berdarah dan terjatuh dari sepeda motor yang sedang melaju. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, untuk mendapatkan perawatan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelapor Zainun Lubis, yang merupakan keluarga korban, melaporkan insiden tersebut ke Polres Rokan Hulu.

 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Pawan Hulu. Pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan pelaku AW (16).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, secara intensif, pelaku yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai ANAK. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor registrasi BM 2687 MAE, dan 1 (satu) helai kaos biru lengan pendek turut diamankan.

 

Pelaku diketahui berinisial AW bin AT, lahir di Pawan pada 5 Desember 2007. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini tidak bekerja dan bertempat tinggal di Desa Pawan Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Sementara itu, korban Muhammad Khoir (15) adalah seorang pelajar yang tinggal di Desa Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Kemudian pelaku AW dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, STrK.,SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur,” ujar Rejoice.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

(Humas Polres Rohul)E

Editor : Fitri ( Kaperwil Riau ).

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru