Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Residivis Berhasil Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Jajaran Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 25 Mei 2026.

 

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Y (46), warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 40 tandan buah kelapa sawit hasil curian.

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kebun sawit yang berada di Desa Semuli Raya. Pelaku diduga memanen dan mengumpulkan buah sawit menggunakan alat egrek sebelum membawa hasil curian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.514.000.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Polsek Abung Semuli dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Abung Semuli langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Desa Semuli Raya,” ujar IPTU Herawati.

 

Menurutnya, pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Abung Semuli bersama barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian buah sawit. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

 

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.(*)

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru