Polsek Lais Ringkus 2 Pelaku Pencurian Komponen Bulldozer PT SSN Muba

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN, Rilis Publik – Polsek Lais berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) komponen alat berat milik PT Seribu Satu Nian (SSN) yang berlokasi di Workshop Dusun II, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, S.M., mendampingi Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan swasta bernama Amiri Aripin (60). Korban melaporkan hilangnya dua unit plat penutup tangki hydraulic rear cabin bulldozer tipe D6G-2XL milik perusahaan.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat laporan dari pihak korban yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Lais, IPDA Rolly Setiawan, S.H., M.H., bersama anggota di lapangan,” ujar AKP S. Hutahaean, Senin (13/7/2026).

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku beraksi dengan cara melepas baut-baut plat penutup tangki menggunakan kunci inggris, lalu membawa kabur dua unit cover tangki alat berat tersebut.

Akibat kejadian ini, PT SSN mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Lais.

Sehari berselang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara dan para saksi mengamankan serta menyerahkan dua terduga pelaku ke Polsek Lais.

Identitas kedua pelaku yakni Wiro Sableng alias Wiro bin Husni Tamrin (20), warga Dusun III Desa Tanjung Agung Utara, dan Mulyadi (40), seorang petani dari desa yang sama.

Bersama kedua pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa dua unit plat cover tangki bulldozer warna kuning merek CAT yang bertuliskan PT Seribu Satu Nian.

Peran Tersangka dan Proses Hukum

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta gelar perkara, penyidik menetapkan Wiro sebagai tersangka utama dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.

“Barang bukti sudah berhasil kami amankan untuk mendukung proses penyidikan. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Lais dan berkas perkaranya sedang dilengkapi,” tegas AKP S. Hutahaean.

Atas perbuatannya, Wiro dijerat dengan Pasal KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan Mulyadi dijerat dengan pasal terkait pembantuan tindak pidana pencurian.

Berita Terkait

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Panen Padi Bersama Yonif TP 894/PB
Karhutla Muba Jadi Perhatian Serius, Pangdam II Sriwijaya Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda
Coaltrans Asia 2026 – PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara
Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polsek Rambang Ikuti Penyuluhan Hukum dari Sikum Polres Muara Enim
Sumatera Cup Prix 2026 Guncang Skyland Sekayu, Pembalap Asia Siap Adu Cepat di Muba
Kemunculan Diduga Beruang Resahkan Warga, Polsek Rambang Gelar Mitigasi Hari Kedua
Ukir Sejarah di Tingkat Internasional, PLTU Sumsel-8 Raih Zhan Tianyou Award 2026
Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Team Macan Putih Polsek Rambang Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:40

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Panen Padi Bersama Yonif TP 894/PB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39

Karhutla Muba Jadi Perhatian Serius, Pangdam II Sriwijaya Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:23

Coaltrans Asia 2026 – PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara

Rabu, 30 September 2026 - 20:07

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polsek Rambang Ikuti Penyuluhan Hukum dari Sikum Polres Muara Enim

Rabu, 30 September 2026 - 19:05

Sumatera Cup Prix 2026 Guncang Skyland Sekayu, Pembalap Asia Siap Adu Cepat di Muba

Berita Terbaru