Polsek Sungkai Jaya Berikan Himbauan Jelang Resepsi Pernikahan, Tegaskan Batas Waktu Hiburan Orgen Tunggal

Sabtu, 11 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik— Jajaran Polsek Sungkai Jaya melaksanakan kegiatan sambang dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat menjelang pelaksanaan resepsi pernikahan di Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas AIPTU Darmanto bersama Kanit Intel BRIPKA M. Rifai dengan menyambangi langsung kediaman Ali Husin (49), selaku tuan rumah yang akan menggelar resepsi pernikahan pada Minggu, 12 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan agar pelaksanaan hiburan orgen tunggal hanya dilakukan hingga pukul 17.00 WIB sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Utara. Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, petugas juga mengingatkan kepada tuan rumah untuk mematuhi seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga malam hari.

Petugas turut menyampaikan arahan pimpinan dengan memperlihatkan video himbauan Kapolres Lampung Utara terkait pembatasan waktu hiburan orgen tunggal di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Bahkan ditegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran, maka kegiatan dapat dibubarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan himbauan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat.

“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai aturan. Pembatasan waktu hiburan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, seperti keributan, gangguan ketertiban, maupun dampak negatif lainnya,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan bahwa Polres Lampung Utara akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kabupaten Lampung Utara.(*)

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru