Prabu Satu Nasional: Jangan Bungkus Fitnah dengan Kata “Dugaan”

Minggu, 28 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Rilis Publik – Menanggapi berita yang dirilis 1-pena.com berjudul “DPP BAI Sangat Kecewa ke DPP Prabu Nasional Dugaan Penipuan di Aceh Timur”, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tuduhan yang dibawa oleh oknum BAI hanyalah upaya memutarbalikkan fakta dengan bahasa halus.

 

“Dugaan” Bukan Alat Fitnah

 

Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyebut bahwa menyebut pengurus organisasi melakukan “penipuan” meski dengan embel-embel kata “dugaan” tetaplah sebuah fitnah bila tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.

 

> “Jangan bungkus fitnah dengan kata dugaan. Itu tetap mencemarkan nama baik. Kalau memang ada bukti hukum, silakan ke polisi atau pengadilan. Jangan jadi hakim jalanan di media,” tegas Teungku Raju.

 

 

 

BAI Tak Punya Kewenangan Mengadili

 

DPP Prabu Satu Nasional kembali menegaskan bahwa persoalan internal organisasi hanya bisa diselesaikan lewat mekanisme sah organisasi: Dewan Majelis, Dewan Pengawas, dan sidang etik.

Organisasi eksternal seperti BAI tidak memiliki kewenangan apalagi kapasitas untuk “mengadili” atau mengumumkan tuduhan ke publik.

 

Janji Kerja Bukan Program Resmi

 

Terkait tudingan adanya janji kerja kepada masyarakat, DPP Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tidak ada satu pun program resmi yang menjanjikan pekerjaan berbayar. Semua anggota yang masuk organisasi telah menandatangani surat pernyataan memahami aturan, termasuk kewajiban iuran dan seragam resmi.

 

> “Kami tidak pernah menjual janji kerja. Kalau ada oknum yang menafsirkan lain, itu di luar tanggung jawab organisasi. Jangan tarik-tarik nama besar organisasi untuk kepentingan framing,” tambahnya.

 

 

 

Peringatan untuk Media dan Oknum

 

DPP Prabu Satu Nasional memperingatkan media massa agar tidak menjadi corong fitnah. Media yang memberitakan tanpa konfirmasi dan hanya berdasarkan klaim sepihak bisa dilaporkan ke Dewan Pers.

 

> “Kami akan tindak tegas siapa pun yang memfitnah organisasi ini. Baik oknum lembaga maupun media yang menayangkan fitnah tanpa klarifikasi, semua akan kami lawan lewat jalur hukum,” tutup Teungku Raju. (RPL)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21