Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia ke Istana

Minggu, 3 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai keterangan, ia mengaku belum mengetahui agenda pertemuan tersebut.

 

“Iya, nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan kepada awak media.Tak lama berselang, Perry juga tiba di Istana, namun ia enggan memberikan komentar kepada wartawan.Pertemuan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant.

 

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

 

PPATK diketahui memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana nasabah di rekening yang diblokir tetap aman.“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan, Senin (28/7/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan aktivitas transaksi. Nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank terkait.

 

Ivan menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Saat ini, marak terjadi kasus rekening tidak aktif yang diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Ivan.

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21