Rilis Publik | Sumatra Selatan – PT Global Alam Lestari ( PT .GAL ) Perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon dan, atau penyimpanan karbon sesuai dengan Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 494 / Menhut – II / 2013 tanggal 12 Juli 2013 Dengan luas lahan 22.280 Ha yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin. propinsi Sumatra Selatan .
Faktanya PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) Mengangkangi ijin usaha yang telah diberikan oleh Menteri kehutanan Republik Indonesia No SK. 494 / Menhut – II / 2013 tanggal 12 Juli 2013 ,Diman yang seharusnya PT Global Alam Lestari berfungsi Menjaga ,Melindungi , Melestarikan ,dan melakukan pengayaan Hutan pada area perijinan ,
Justru PT Global Alam Lestari Melakukan Perusakan Hutan pada Hutan konsesi yang berada di Desa Muara Merang Kecamatan Banyung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan ,pada titik Koordinat 2,08111S 104 , 18383E 0° N , Berupa pembuatan Jalan dengan Lebar 10meter Panjang +- 2000 Meter dan di samping Kiri ,kanan ,terdapat Galian Kanal Denga Lebar 5Meter ,kedalaman 3m panjang +_ 2000 Meter pada titik Koordinat 2,08107S 104 , 18373E 4° N .
Serta telah mengingkari Kesangupan PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) pengelaolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Surat pernyataan Kesanggupan ,NO 294 – IG GAL – DIR / IV / 2022 Pada tanggal 15 September 2022 .
Dengan prihal tersebut diatas ,PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) Dengan terang terangan Kangkangi SK Menteri Kehutanan , Serta menabrak Aturan yang Telah Ditetapkan ,dimohonkan kepada Pihak terkait terkusus Kementrian Kehutanan Republik Indonesia yang SK nya telah Di Kangkangi Oleh PT Global Alam Lestari ,,( PT GAL ) #( IR , Tim )









