PT Global Alam Lestari (PT GAL) Diduga Kangkangi SK Menteri Kehutanan

Senin, 7 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik | Sumatra Selatan  – PT Global Alam Lestari ( PT .GAL ) Perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon dan, atau penyimpanan karbon sesuai dengan Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 494 / Menhut – II / 2013 tanggal 12 Juli 2013 Dengan luas lahan 22.280 Ha yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin. propinsi Sumatra Selatan .

Faktanya PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) Mengangkangi ijin usaha yang telah diberikan oleh Menteri kehutanan Republik Indonesia No SK. 494 / Menhut – II / 2013 tanggal 12 Juli 2013 ,Diman yang seharusnya PT Global Alam Lestari berfungsi Menjaga ,Melindungi , Melestarikan ,dan melakukan pengayaan Hutan pada area perijinan ,
Justru PT Global Alam Lestari Melakukan Perusakan Hutan pada Hutan konsesi yang berada di Desa Muara Merang Kecamatan Banyung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan ,pada titik Koordinat 2,08111S 104 , 18383E 0° N , Berupa pembuatan Jalan dengan Lebar 10meter Panjang +- 2000 Meter dan di samping Kiri ,kanan ,terdapat Galian Kanal Denga Lebar 5Meter ,kedalaman 3m panjang +_ 2000 Meter pada titik Koordinat 2,08107S 104 , 18373E 4° N .

Serta telah mengingkari Kesangupan PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) pengelaolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Surat pernyataan Kesanggupan ,NO 294 – IG GAL – DIR / IV / 2022 Pada tanggal 15 September 2022 .

Dengan prihal tersebut diatas ,PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) Dengan terang terangan Kangkangi SK Menteri Kehutanan , Serta menabrak Aturan yang Telah Ditetapkan ,dimohonkan kepada Pihak terkait terkusus Kementrian Kehutanan Republik Indonesia yang SK nya telah Di Kangkangi Oleh PT Global Alam Lestari ,,( PT GAL ) #( IR , Tim )

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru