LAHAT, Rilis Publik – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/IV/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 15 April 2026.
Tersangka berinisial MHRP (30 tahun), warga Blok C Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Unit Narkoba berkat bantuan informasi dari masyarakat.
Tersangka diamankan di rumahnya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat ditangkap, tersangka yang sedang duduk di dalam kamar tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit handphone Android merk Samsung A16 warna hitam, serta satu perangkat alat hisap (bong). Penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh keluarga, perangkat lingkungan setempat, serta masyarakat. Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan kasus tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(JK)









