Satresnarkoba Polres Lampura Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial M.A.G. (20) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Pelaku diamankan pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan depan Puskesmas Kotabumi Udik, Jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,88 gram, satu bundel plastik klip, satu buah centong pipet plastik, satu unit handphone Realme C15 warna silver, serta satu buah dompet warna merah bermotif.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar IPTU Herawati.

 

Lebih lanjut IPTU Herawati menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

“Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.(*)

Berita Terkait

Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan: Warga Bayar Bulanan ke Oknum
Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka
Polres Lampung Utara Cek Stok Pangan di Gudang Bulog, Persediaan Dipastikan Aman
Polsek Tanjung Raja Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Purna Tugas, Tiga Pegawai Kecamatan Sendangagung Pamit
Pemkab Lampung SelatanJalin Kerjasama Dengan BNI
Bupati Tanggamus Resmikan Samsat Talang Padang

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:18 WIB

Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:08 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan: Warga Bayar Bulanan ke Oknum

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:11 WIB

Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres Lampung Utara Cek Stok Pangan di Gudang Bulog, Persediaan Dipastikan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:56 WIB

Polsek Tanjung Raja Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:18 WIB