Sorotan Terhadap Kinerja CV Taheta Gemilang Pada Jln Mujahidin Desa Tuyau

- Editor

Minggu, 16 November 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kalteng, Rilispublik – Pantauan pada paket PBJP bernilai 2,2 miliar memperlihatkan bahwa pekerjaan masih aktif berlangsung, sementara batas akhir pengerjaan adalah 28/10/2025. Artinya, terdapat selisih keterlambatan sekitar sepekan yang umumnya berisiko dikenakan denda keterlambatan. (04/11/2025, Skj 7.40 BBWI)

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan awak media terhadap kinerja CV Taheta Gemilang sebagai penerima SPK Perkim Palangka Raya.

Keterbukaan Informasi Publik Sangat Kurang

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PBJP dinilai sangat kurang, terutama dari pihak CV Taheta Gemilang selaku pelaksana. Sementara itu, dari pihak Dinas Perkim Palangka Raya, KIP dinilai sudah cukup baik.

BPJS Ketenagakerjaan Tidak Jelas

Saat awak menanyakan soal BPJS bagi para pekerja CV Taheta Gemilang, staf lapangan terlihat kebingungan dan tidak mengetahui apakah para pekerja terdaftar atau tidak. Hal ini diperparah dengan adanya pekerja lokal yang tidak terdaftar dalam manajemen CV TG, sehingga dapat dipastikan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Izin Lingkungan Untuk Jalan Baru dan Rehabilitasi

Aspek ini pun tidak jelas. Staf lapangan tampak belum memahami bahwa dalam PBJP untuk pekerjaan jalan diperlukan izin lingkungan sebagaimana diatur oleh Kementerian PUPR RI.

Volume Jalan atau Luas Areal Proyek

Dalam spanduk KIP PBJP tertera bahwa luasan proyek Perkim berkisar 10–15 hektare. Namun, hingga pantauan pada 04/11/2025, titik awal dan akhir jalan masih belum jelas. Belum dapat dipastikan apakah volume pekerjaan sudah terpenuhi atau belum, mengingat tidak adanya kejelasan batas awal dan akhir jalan.

KIP dan BPJS, Kunci Kerja Berkualitas

KIP PBJP, sebagaimana diatur dalam Perkip No. 1/2019, menegaskan bahwa seluruh RAB hingga tahap finishing bukan merupakan data rahasia negara maupun pelaksana. Informasi tersebut terbuka untuk umum pada semua proyek pemerintah maupun swasta dengan sumber dana APBN maupun APBD. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat bertahan 5 hingga 20 tahun. Lalu, siapa yang benar-benar siap untuk transparan dan akuntabel?
(16/11/2025, TS.SH)

Berita Terkait

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tanggamus Kampanyekan Lingkungan Hijau

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:45 WIB