SPAM Rp4,16 Miliar di Pesisir Barat Diduga Belum Berfungsi Optimal, IMF Tantang Kejati Lampung Bongkar Faktanya Secara Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, Rilis Publik– Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, senilai sekitar Rp4,16 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Proyek yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat itu diduga belum berfungsi secara optimal sehingga manfaatnya dipertanyakan.

 

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun TeropongKasusNews.com, paket pekerjaan tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.249.700.000 dengan pelaksana CV Bandar Sai Jaya. Kontrak ditandatangani pada 17 Juni 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanwir, SE., MM.

 

Sorotan terhadap proyek tersebut datang dari Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, yang meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera melakukan pendalaman menyeluruh guna memastikan kondisi proyek yang sebenarnya.

 

Menurut Indra, proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai uang negara tidak cukup hanya dinyatakan selesai secara administratif. Hal yang paling penting adalah memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

 

“Kalau benar fasilitas ini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan pembangunannya, maka penyebabnya harus dibuka secara terang. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Kejaksaan perlu hadir untuk memastikan apakah persoalannya murni kendala teknis, lemahnya pengawasan, atau ada hal lain yang memerlukan proses hukum. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” tegas Indra.

 

IMF mendorong Kejati Lampung menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penyusunan DED, RAB, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga dokumen serah terima pekerjaan (PHO/FHO). Pemeriksaan fisik di lapangan juga dinilai penting untuk menguji apakah hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan tujuan pembangunan.

 

“Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Yang paling penting adalah melihat kondisi nyata di lapangan. Apakah jaringan berfungsi, apakah air mengalir, dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaat dari proyek tersebut. Di situlah ukuran keberhasilan penggunaan uang negara,” lanjutnya.

 

Indra menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong adanya kepastian melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berbasis alat bukti.

 

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai ketentuan, tentu itu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyimpangan terhadap kontrak, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

TeropongKasusNews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi proyek tersebut. Hingga berita ini disusun, konfirmasi masih diupayakan. Apabila tanggapan telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

 

Proyek penyediaan air minum merupakan layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul patut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk memastikan setiap anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunan. (Red)

Berita Terkait

Pemkec Sendangagung Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Matangkan Persiapan HUT RI Ke 81
PBB 2026 Kampung Sendangasri Lunas, Kakam Berikan Apresiasi Kepada Warga
Polres Lampung Utara Lepas Kontingen Saka Bhayangkara Ikuti Lokabara V Tingkat Polda Lampung
Hasil Penyidikan: Motif Curat di Lampung Utara untuk Biayai Judi Online
IMF Tantang Kejari Bongkar Aktor Intelektual Kasus PT Tulang Bawang Jaya, Dugaan Keterlibatan Sekda Harus Diusut Tanpa Kompromi
Minta Keadilan untuk Anaknya, Ibu di Bandarlampung Adukan Oknum ASN Pringsewu ke Polda Lampung
Wujudkan Yosodadi Bebas Jentik, Mahasiswa KKL-PPM Universitas Malahayati Hadirkan Ovitrap, Spray Pengusir Nyamuk, dan SIJENTIK YOSODADI
Ratusan Alumni Santri PP. Al-Ihya Kesugihan Padati Munjiyatan, Khoul dan Ngaji Sugih Failaya Lampung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09

SPAM Rp4,16 Miliar di Pesisir Barat Diduga Belum Berfungsi Optimal, IMF Tantang Kejati Lampung Bongkar Faktanya Secara Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08

Pemkec Sendangagung Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Matangkan Persiapan HUT RI Ke 81

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:11

PBB 2026 Kampung Sendangasri Lunas, Kakam Berikan Apresiasi Kepada Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:03

Polres Lampung Utara Lepas Kontingen Saka Bhayangkara Ikuti Lokabara V Tingkat Polda Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:59

Hasil Penyidikan: Motif Curat di Lampung Utara untuk Biayai Judi Online

Berita Terbaru