Diberitahukan kepada seluruh masyarakat, kolega, instansi pemerintah, institusi pendidikan (sekolah-sekolah) di seluruh wilayah Indonesia, terutama wilayah Way Kanan, bahwa:
Nama : Risapol
Jabatan : Wartawan Lampung Utara
Sejak hari ini, Senin 16 Maret 2026, Bukan lagi sebagai Jurnalis Media Rilis Publik. Sebab itu, segala aktivitisnya, baik secara jurnalistik atau secara sosial, diluar tanggungjawab redaksi.
1.Yang bersangkutan tidak mengikuti peraturan pers, selaku jurnalis.
2.Tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut.
3.Tidak merespon ataupun mengkonfirmasi kepada Admin.
Dengan ini redaksi mengambil keputusan STOP PERS.