Takbir Konspirasi Pelaku Usaha Tambang Mulai Terkuak di Persidangan

Rabu, 21 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, Rilis Publik – Persidangan perkara nomor :7/pdt.G/2025/PN Bjn yang ke 14 kalinya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penggugat dan Tambahan bukti dari para pihak.

Sidang yang di Gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro(PN), jalan Hayam Wuruk itu terkuaklah tabir konspirasi kegiatan usaha tambang yang sebelumnya di duga ilegal, kini terang benderang dan jelas.

Pasalnya, dalam fakta persidangan pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan persaksian, justru menjelaskan perihal diluar perkara. Selasa(20/05/2025)

BD (inisial) yang kebetulan merupakan Kepala Dusun (Kasun) Dusun Kentong, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro pada saat dihadirkan sebagai saksi penggugat menjelaskan, bahwa selama ini dirinya mengetahui adanya kegiatan pengelolaan lahan pertanian yang dilakukan oleh pihak CV Lillahi Samawati Wal Ardi.

Selain itu, BD mengakui bahwa kehadirannya dalam persidangan, ia diberitahu oleh Rofi’udin selaku pemilik CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi( LSWA) untuk memberi sebuah keterangan persaksian.

“Saya diberitahu oleh pak Rofi’udin untuk hadir memberikan persaksian dalam sidang” jawab BD kepada majelis hakim.

BD menambahkan, bahwa ada kesepakatan antara pemilik lahan yang jumlahnya 23 orang, termasuk dirinya, dengan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) untuk mengolah lahan pertanian tersebut dengan menggunakan alat berat Excavator, termasuk dirinya, yang selanjutnya limbah hasil pengerukan di muat menggunakan dam truk untuk dijual keluar.

Lebih lanjut, saat ditanya Majelis hakim perihal keuntungan yang didapatkan dan kegiatan yang dijalankan oleh CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA), BD menjabarkan bahwa dirinya hanya mendapatkan keuntungan atas hasil pengolahan tanah sawahnya,terkait limbah hasil pengerukan haknya CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) yang dijual kepada para peminat.

“Keuntungan saya, lahan sawah saya diperbaiki, terkait Limbah Galian Tanah,penjualannya kadang ramai kadang sepi, seperti saat ini lagi sepi karena habis hujan haknya CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA).” jelas BD.

Sementara itu, Imam Santoso selaku kuasa hukum para tergugat dalam menanggapi dan menyanggah keterangan saksi penggugat, justru bertolak belakang secara persepsi, lantaran persidangan perdata kasus penulisan, justru saksi memberikan penjelasan spesifik tentang kegiatan penambangan oleh CV. LSWA.

“Sidang perihal berita yang dianggap menuding, anehnya saksi justru menjelaskan detail kegiatan penambangan” jelas Imam.

Dalam fakta persidangan bukti yang di ajukan oleh penggugat sudah menyatakan bahwa penggugat adalah pihak yang melakukan usaha di bidang pertambangan, karena ada bukti surat pembayaran pajak daerah yang menyatakan bahwa usaha dari penggugat adalah galian C.

Namun perijinan yang dipergunakan izin pengolahan lahan pertanian yang termaktub dalam nomer induk berusaha (NIB), Lanjut Imam.

“Kasihan dan sangat disayangkan, keterangan saksi penggugat menjelaskan substansi detail kegiatan penambangan, bukan perkara pemberitaan, saksi ketika memberikan informasi keterangan tidak sesuai persidangan, dapat berpotensi terjerat hukum sendiri, ibarat kata menepuk air terpercik muka sendiri” pungkas pengacara dengan senyum kasnya.
[Team/Red]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru