Takbir Konspirasi Pelaku Usaha Tambang Mulai Terkuak di Persidangan

Rabu, 21 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, Rilis Publik – Persidangan perkara nomor :7/pdt.G/2025/PN Bjn yang ke 14 kalinya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penggugat dan Tambahan bukti dari para pihak.

Sidang yang di Gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro(PN), jalan Hayam Wuruk itu terkuaklah tabir konspirasi kegiatan usaha tambang yang sebelumnya di duga ilegal, kini terang benderang dan jelas.

Pasalnya, dalam fakta persidangan pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan persaksian, justru menjelaskan perihal diluar perkara. Selasa(20/05/2025)

BD (inisial) yang kebetulan merupakan Kepala Dusun (Kasun) Dusun Kentong, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro pada saat dihadirkan sebagai saksi penggugat menjelaskan, bahwa selama ini dirinya mengetahui adanya kegiatan pengelolaan lahan pertanian yang dilakukan oleh pihak CV Lillahi Samawati Wal Ardi.

Selain itu, BD mengakui bahwa kehadirannya dalam persidangan, ia diberitahu oleh Rofi’udin selaku pemilik CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi( LSWA) untuk memberi sebuah keterangan persaksian.

“Saya diberitahu oleh pak Rofi’udin untuk hadir memberikan persaksian dalam sidang” jawab BD kepada majelis hakim.

BD menambahkan, bahwa ada kesepakatan antara pemilik lahan yang jumlahnya 23 orang, termasuk dirinya, dengan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) untuk mengolah lahan pertanian tersebut dengan menggunakan alat berat Excavator, termasuk dirinya, yang selanjutnya limbah hasil pengerukan di muat menggunakan dam truk untuk dijual keluar.

Lebih lanjut, saat ditanya Majelis hakim perihal keuntungan yang didapatkan dan kegiatan yang dijalankan oleh CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA), BD menjabarkan bahwa dirinya hanya mendapatkan keuntungan atas hasil pengolahan tanah sawahnya,terkait limbah hasil pengerukan haknya CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) yang dijual kepada para peminat.

“Keuntungan saya, lahan sawah saya diperbaiki, terkait Limbah Galian Tanah,penjualannya kadang ramai kadang sepi, seperti saat ini lagi sepi karena habis hujan haknya CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA).” jelas BD.

Sementara itu, Imam Santoso selaku kuasa hukum para tergugat dalam menanggapi dan menyanggah keterangan saksi penggugat, justru bertolak belakang secara persepsi, lantaran persidangan perdata kasus penulisan, justru saksi memberikan penjelasan spesifik tentang kegiatan penambangan oleh CV. LSWA.

“Sidang perihal berita yang dianggap menuding, anehnya saksi justru menjelaskan detail kegiatan penambangan” jelas Imam.

Dalam fakta persidangan bukti yang di ajukan oleh penggugat sudah menyatakan bahwa penggugat adalah pihak yang melakukan usaha di bidang pertambangan, karena ada bukti surat pembayaran pajak daerah yang menyatakan bahwa usaha dari penggugat adalah galian C.

Namun perijinan yang dipergunakan izin pengolahan lahan pertanian yang termaktub dalam nomer induk berusaha (NIB), Lanjut Imam.

“Kasihan dan sangat disayangkan, keterangan saksi penggugat menjelaskan substansi detail kegiatan penambangan, bukan perkara pemberitaan, saksi ketika memberikan informasi keterangan tidak sesuai persidangan, dapat berpotensi terjerat hukum sendiri, ibarat kata menepuk air terpercik muka sendiri” pungkas pengacara dengan senyum kasnya.
[Team/Red]

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru