Terkait Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Nani Fatimah: Tak Boleh Memiliki Hubungan Keluarga 

Minggu, 18 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Rilis Publik – Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat , ketahanan pangan nasional dan percepatan penggetasan kemiskinan pemerintah pusat berinisiatif melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih , Saat ini pemerintah melalui dinas terkait dan tenaga pendamping desa melaksanakan sosialisasi pembentukan pengurus koperasi merah putih diberbagai daerah termasuk dikabupaten pesisir barat

Nani Fatimah Ibrahim selaku pengawas koperasi Diskoperindag Pesbar mengatakan bahwa persyaratan dan larangan menjadi pengurus koperasi merah putih yakni

Syarat : Disiplin , tidak memiliki kredit macet sebelumnya , kewarganegaraan Indonesia , memiliki kompetensi di bidangnya.

Sementara perihal LARANGAN menjadi pengurus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 bahwasanya tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah antara pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih,  baik itu hubungan kekeluargaan berupa saudara kandung , kakak beradik, orang tua dan anak, istri ataupun IPAR karena dikhawatirkan akan memicu konflik kepentingan yang akan terjadi saat usaha koperasi tersebut sudah berjalan, sementara untuk target penyelesaian pembentukan koperasi merah putih itu sendiri di kabupaten pesisir barat akan berakhir akan berakhir pada 31 mei 2025, ujarnya

Nani menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jajaran pengurus, termasuk direksi, pengawas, dan manajemen inti.

” Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni untuk kepentingan anggota koperasi, bukan karena faktor kedekatan keluarga,”imbuh Nani

Senada dengan Nani Muhammad imamuddin selaku koordinator TPP (TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL) kabupaten pesisir barat mengatakan bahwa larangan untuk menjadi pengurus koperasi merah putih ditingkat pekon yakni mempunyai hubungan tali perkawinan , hubungan keluarga seperti ayah dan anak, besan serta IPAR

Imamuddin menambahkan bahwa setiap pekon hanya mengganggarkan anggaran 2.5 juta lainnya untuk biaya pembuatan akte notaris kepengurusan koperasi merah putih disetiap pekon. Tutup imam .

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Nasional

STOP PERS | Ambrosius Tes – Kabiro Belu, NTT

Senin, 12 Okt 2026 - 08:31

Sumsel

Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:09