Terkait Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Nani Fatimah: Tak Boleh Memiliki Hubungan Keluarga 

Minggu, 18 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Rilis Publik – Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat , ketahanan pangan nasional dan percepatan penggetasan kemiskinan pemerintah pusat berinisiatif melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih , Saat ini pemerintah melalui dinas terkait dan tenaga pendamping desa melaksanakan sosialisasi pembentukan pengurus koperasi merah putih diberbagai daerah termasuk dikabupaten pesisir barat

Nani Fatimah Ibrahim selaku pengawas koperasi Diskoperindag Pesbar mengatakan bahwa persyaratan dan larangan menjadi pengurus koperasi merah putih yakni

Syarat : Disiplin , tidak memiliki kredit macet sebelumnya , kewarganegaraan Indonesia , memiliki kompetensi di bidangnya.

Sementara perihal LARANGAN menjadi pengurus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 bahwasanya tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah antara pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih,  baik itu hubungan kekeluargaan berupa saudara kandung , kakak beradik, orang tua dan anak, istri ataupun IPAR karena dikhawatirkan akan memicu konflik kepentingan yang akan terjadi saat usaha koperasi tersebut sudah berjalan, sementara untuk target penyelesaian pembentukan koperasi merah putih itu sendiri di kabupaten pesisir barat akan berakhir akan berakhir pada 31 mei 2025, ujarnya

Nani menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jajaran pengurus, termasuk direksi, pengawas, dan manajemen inti.

” Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni untuk kepentingan anggota koperasi, bukan karena faktor kedekatan keluarga,”imbuh Nani

Senada dengan Nani Muhammad imamuddin selaku koordinator TPP (TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL) kabupaten pesisir barat mengatakan bahwa larangan untuk menjadi pengurus koperasi merah putih ditingkat pekon yakni mempunyai hubungan tali perkawinan , hubungan keluarga seperti ayah dan anak, besan serta IPAR

Imamuddin menambahkan bahwa setiap pekon hanya mengganggarkan anggaran 2.5 juta lainnya untuk biaya pembuatan akte notaris kepengurusan koperasi merah putih disetiap pekon. Tutup imam .

Berita Terkait

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari
Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:15

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:09

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:15

Daerah | Lampung

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:09