Tilap 500 Juta Lebih Dana Desa, Mantan Peratin di Pesisir barat Ditahan Kejaksaan

- Editor

Senin, 19 Mei 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Krui, Rilis Publik – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Krui menetapkan mantan Peratin Tanjung Kemala Berinisial ” Y” kecamatan Bangkunat kabupaten pesisir barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp526 juta, Senin (19/05/2025)

Menurut keterangan Dalam Pers rilisnya Kacabjari Lampung barat cabang Krui, Yogie Verdika S.H,.M.H ,Bahwa penetapan tersangka ” Y ” berdasarkan surat penetapan tersangka kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui no : B-04/L.814.8/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025

bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka Y yaitu dengan cara pada beberapa kegiatan yang mengunakan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBpekon) pada pekon tanjung Kemala pada tahun anggaran Januari 2021 s/d September 2022 tersangka Y membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100% namun faktanya tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif dan tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran ril dilapangan.

Bahwa akibat perbuatan tersangka Y , terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 526.166.175 ,- (lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ) sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari inspektorat kabupaten pesisir barat no : 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025

Bahwa perbuatan tersangka Y diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang undang republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan undang undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.

Bahwa Selanjutnya terhadap tersangka Y akan dilakukan penahanan dirutan kelas II B Krui selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025 , berdasarkan surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui NO: PRINT – 01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025

Berita Terkait

Deteksi Dini Gangguan Kamtib: Lapas Way Kanan Lakukan Pemeriksaan Rutin Secara Humanis
Kakam Sendangasri Soroti Penerangan Jalan Demi Kenyamanan dan Keamanan Malam Hari
Gembong Pungli Beraksi di Jalinsum, APH Polres Lampung Utara Kemana?
Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan
Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tanjung Baru Berjalan Tertib dan Kondusif
Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung
Kesbangpol Lampura dan DPP KWIP Bahas Sinergi Politik-Media di 2026
Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:22 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib: Lapas Way Kanan Lakukan Pemeriksaan Rutin Secara Humanis

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:28 WIB

Kakam Sendangasri Soroti Penerangan Jalan Demi Kenyamanan dan Keamanan Malam Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:05 WIB

Gembong Pungli Beraksi di Jalinsum, APH Polres Lampung Utara Kemana?

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:45 WIB

Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:01 WIB

Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tanjung Baru Berjalan Tertib dan Kondusif

Berita Terbaru