Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Rilispublik- Polres Lahat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kerugian korban mencapai Rp191 juta.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd. SH dan Kasi humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Nurdianah binti Tami Matsih (Alm), warga Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Microwave Nomor 37, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dan mengambil berbagai barang berharga yang berada di dalam rumah tersebut.

Adapun sejumlah barang yang dicuri antara lain satu buah pintu Ka’bah ukuran 1 x 2 meter, kaligrafi Al-Qur’an, puluhan cendera mata, satu set AC Panasonic, vacuum cleaner, laptop Lenovo, enam tas Hermes, cincin emas Malaysia seberat enam gram, dua kamera Sony, kacamata, kipas angin, juicer, blender, mixer, perlengkapan rumah tangga, microwave, tabung gas, kulkas, dispenser, kompor, ambal, peralatan memancing, DVD karaoke, empat unit CPU komputer, mesin cetak Riso hingga alat penyemprot racun rumput.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah), sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pendalaman terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan. Hasil kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil dengan teridentifikasinya para pelaku.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yakni AEW (35), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, serta RO, (29), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu koper merk Pollo warna biru, satu koper merk Pollo warna hitam, satu koper merk Delsey warna abu-abu, dua ambal ukuran 3 x 4 meter merk Samira warna hijau, satu alat penyedot debu merk Forbes warna abu-abu, satu tas merk Pollo warna hitam, serta satu jaket warna hitam.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lahat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHPidana. Selain itu, Satreskrim Polres Lahat juga terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lahat dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polres Lahat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Dengan berhasil diamankannya kedua tersangka, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa Polres Lahat akan terus melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Johan Karim)

Berita Terkait

Saksikan Pawai HUT RI ke-81, Bupati dan Wabup Lahat Apresiasi Kreativitas Peserta
Drum Band SD Muhammadiyah Semarakkan HUT RI ke-81, Dentuman Semangat Generasi Muda Bergema di Desa Jirak
Penuh Kekompakan dan Tali Silaturahmi, Lomba Tradisional HUT RI di Polsek Rambang Berjalan Sukses
HUT ke-81 RI: 539 Narapidana Lapas Lahat Terima Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas
Kapolsek Rambang Pimpin Pengamanan dan Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Republik Indonesia
DPRD H. Amri Andi S.T. Hadiri HUT ke-81 RI di Desa Jirak, Momentum Perkuat Kebersamaan Masyarakat
Kades Jirak Iskandar Kamarullah Pimpin Langsung Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Sepak Bola 
Semarakkan HUT RI ke-81, Polsek Rambang Pasang Umbul-Umbul dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:59

Saksikan Pawai HUT RI ke-81, Bupati dan Wabup Lahat Apresiasi Kreativitas Peserta

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:50

Drum Band SD Muhammadiyah Semarakkan HUT RI ke-81, Dentuman Semangat Generasi Muda Bergema di Desa Jirak

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:10

Penuh Kekompakan dan Tali Silaturahmi, Lomba Tradisional HUT RI di Polsek Rambang Berjalan Sukses

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:03

HUT ke-81 RI: 539 Narapidana Lapas Lahat Terima Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:00

Kapolsek Rambang Pimpin Pengamanan dan Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Republik Indonesia

Berita Terbaru