Transparansi Dipertanyakan, HMI Bojonegoro Gugat Akses Informasi PT ADS

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO//RilisPublik – Akses informasi terkait PT Asri Darma Sejahtera (ADS) Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan akan menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi dan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia setelah menilai jawaban pemerintah daerah dan manajemen ADS tidak menjawab substansi permohonan data.
Sabtu,27/02/2026.

Permohonan informasi diajukan HMI pada 12 Januari 2026 kepada PPID Kabupaten Bojonegoro. Balasan diterima pada 19 dan 23 Januari. Pertemuan dengan manajemen PT Asri Darma Sejahtera berlangsung 22 Januari, disusul surat jawaban ADS pada 30 Januari serta pertemuan lanjutan bersama Dinas Kominfo. Namun HMI menilai penjelasan yang diberikan belum memenuhi prinsip keterbukaan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menegaskan alasan penundaan dengan dalih proses audit tidak bisa dijadikan dasar menutup informasi yang bukan kategori dikecualikan.

> “Jika informasi publik ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal kepatuhan hukum dan akuntabilitas badan usaha milik daerah,” tegas Rony.

Menurutnya, sebagai perusahaan daerah yang mengelola sektor strategis, ADS wajib terbuka atas laporan keuangan, kontrak kerja sama, dan tata kelola perusahaan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya daerah tidak menyimpang dari kepentingan publik.

Rony juga menyambut dukungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro. Ia menilai dukungan lintas organisasi menunjukkan isu ini menyangkut hak masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

HMI menegaskan langkah sengketa informasi dan pelaporan ke Ombudsman merupakan upaya konstitusional untuk menegakkan prinsip good governance, bukan bentuk konfrontasi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT ADS Bojonegoro maupun PPID Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan tambahan atas rencana langkah hukum tersebut. Publik kini menanti, apakah transparansi benar-benar ditegakkan atau kembali berhenti di meja birokrasi.

[Red/**]

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79
Bantah Relawan Dipecat karena Tak Ikut Demo, Mitra SPPG Sitiaji: Ini Murni Soal Kedisiplinan
Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan
Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan
Mahasiswa Unigoro Sabet Perak Kejurnas Tinju Sabuk Emas 2026, Fairus Bidik Ring Profesional
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dipolisikan
Kolaborasi PERADI dan FH Unigoro Perkuat Kualitas Profesi Advokat, PKPA Angkatan V Resmi Dimulai
Serahkan Memorandum Hukum, Teras Center Nusantara Minta Bupati Bojonegoro Tinjau Kembali Penetapan Direktur Perumda Pangan Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:09 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema! Perwakilan RT 01/01 Desa Mojodeso Tampil Percaya Diri di Lomba Paduan Suara Hari Koperasi ke-79

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:24 WIB

Golkar Peduli Hadir di Tengah Duka, Santunan untuk Korban Kebakaran di Temayang Tegaskan Politik Kemanusiaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:17 WIB

Fraksi Golkar Setujui LPj APBD 2025, Soroti RS Onkologi Kalitidu hingga Fokus Layanan Kesehatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:42 WIB

Mahasiswa Unigoro Sabet Perak Kejurnas Tinju Sabuk Emas 2026, Fairus Bidik Ring Profesional

Senin, 6 Juli 2026 - 21:45 WIB

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dipolisikan

Berita Terbaru