Transparansi Dipertanyakan, HMI Bojonegoro Gugat Akses Informasi PT ADS

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO//RilisPublik – Akses informasi terkait PT Asri Darma Sejahtera (ADS) Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan akan menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi dan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia setelah menilai jawaban pemerintah daerah dan manajemen ADS tidak menjawab substansi permohonan data.
Sabtu,27/02/2026.

Permohonan informasi diajukan HMI pada 12 Januari 2026 kepada PPID Kabupaten Bojonegoro. Balasan diterima pada 19 dan 23 Januari. Pertemuan dengan manajemen PT Asri Darma Sejahtera berlangsung 22 Januari, disusul surat jawaban ADS pada 30 Januari serta pertemuan lanjutan bersama Dinas Kominfo. Namun HMI menilai penjelasan yang diberikan belum memenuhi prinsip keterbukaan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menegaskan alasan penundaan dengan dalih proses audit tidak bisa dijadikan dasar menutup informasi yang bukan kategori dikecualikan.

> “Jika informasi publik ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal kepatuhan hukum dan akuntabilitas badan usaha milik daerah,” tegas Rony.

Menurutnya, sebagai perusahaan daerah yang mengelola sektor strategis, ADS wajib terbuka atas laporan keuangan, kontrak kerja sama, dan tata kelola perusahaan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya daerah tidak menyimpang dari kepentingan publik.

Rony juga menyambut dukungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro. Ia menilai dukungan lintas organisasi menunjukkan isu ini menyangkut hak masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

HMI menegaskan langkah sengketa informasi dan pelaporan ke Ombudsman merupakan upaya konstitusional untuk menegakkan prinsip good governance, bukan bentuk konfrontasi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT ADS Bojonegoro maupun PPID Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan tambahan atas rencana langkah hukum tersebut. Publik kini menanti, apakah transparansi benar-benar ditegakkan atau kembali berhenti di meja birokrasi.

[Red/**]

Berita Terkait

Ahmad Supriyanto Kawal Beasiswa SESAR, Respons Cepat Disdik Bojonegoro Dinilai Perkuat Kepastian Pendidikan Mahasiswa
Rakornis DPD Golkar Bojonegoro Teguhkan Konsolidasi Organisasi dan Perkuat Arah Pengabdian Politik Kerakyatan
Akademisi Hukum Unigoro Ingatkan Perlindungan Hak Anak di Tengah Sorotan Publik terhadap Bakat Daffa Ardian Pratama
Sabet Juara Umum di Kanjuruhan, UKM Pencak Silat Unigoro Borong 16 Medali Nasional
Krisis Likuiditas Beasiswa SESAR, Komisi C DPRD Bojonegoro Siapkan Klarifikasi Institusional terhadap Dinas Pendidikan
Aksi Nyata! Jawab Keresahan Warga, Pemkab Bojonegoro Segel Ulang Portal Jembatan Glendeng
Sujud Syukur di Usia Berlian, Meneladani Khidmat 76 Tahun Fatayat NU dalam Menjaga Marwah Perempuan Bangsa
Perempuan, Doa, dan Peradaban: Golkar Bojonegoro Tegaskan Fatayat NU sebagai Penjaga Arah Bangsa di Usia ke-76

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:14 WIB

Ahmad Supriyanto Kawal Beasiswa SESAR, Respons Cepat Disdik Bojonegoro Dinilai Perkuat Kepastian Pendidikan Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 17:27 WIB

Rakornis DPD Golkar Bojonegoro Teguhkan Konsolidasi Organisasi dan Perkuat Arah Pengabdian Politik Kerakyatan

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

Akademisi Hukum Unigoro Ingatkan Perlindungan Hak Anak di Tengah Sorotan Publik terhadap Bakat Daffa Ardian Pratama

Selasa, 28 April 2026 - 07:51 WIB

Sabet Juara Umum di Kanjuruhan, UKM Pencak Silat Unigoro Borong 16 Medali Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 21:23 WIB

Krisis Likuiditas Beasiswa SESAR, Komisi C DPRD Bojonegoro Siapkan Klarifikasi Institusional terhadap Dinas Pendidikan

Berita Terbaru