BOJONEGORO, RilisPublik – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro masih menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan penebangan tanaman penghijauan ( Jati ) yang dilaporkan oleh Saudara Maridin, warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus ini bermula dari laporan Saudara Maridin atas dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berlokasi di Dusun Sugihwaras RT 11 RW 04, Desa Mediyunan, Kecamatan Ngasem.
Berdasarkan data yang dihimpun pewarta, Dalam laporannya, Maridin menuding seorang warga Desa Mediyunan bernama Surip sebagai pihak yang melakukan penyerobotan tanah serta penebangan tanaman penghijauan ( Jati ) di atas lahan milik Saudara Maridin.
Saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui pesan WhatsApp, pihak Polres Bojonegoro melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap Surip selaku terlapor masih dalam tahap penjadwalan.
“Pihak terlapor belum dipanggil, masih dijadwalkan, Pak,” ujar salah satu anggota unit Reskrim Polres Bojonegoro, Jumat (11/10/2025).
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar persoalan tidak berlarut-larut dan bisa segera menemukan titik terang.
“Kami berharap polisi bisa cepat tanggap, agar masalah ini segera selesai dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pasti pemanggilan pihak terlapor.
[Red]