UMK Bandarlampung Resmi Rp. 3,4 Juta

Senin, 5 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Besaran UMK tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.491.889 dan mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026.

Jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,3 juta, angka tersebut mengalami kenaikan lebih dari 5 persen. Penetapan UMK 2026 dilakukan pada 23 Desember 2025 melalui mekanisme pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Ketentuan mengenai UMK Bandar Lampung 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa UMK berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih tidak lagi mengacu pada UMK. “UMK merupakan batas bawah upah. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai dasar pengupahan,” ujar Yudhi, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yudhi berharap, kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2026 dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga stabilitas dan iklim usaha di daerah. “Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat aktivitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.(Bila)

Berita Terkait

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka
Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara
Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan
Ketum GANMN-RI Geram! Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Rajabasa Disorot Tajam
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:11

HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29

HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:14

Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:11

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara

Berita Terbaru