Bandar Lampung, Rilis Publik – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Besaran UMK tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.491.889 dan mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,3 juta, angka tersebut mengalami kenaikan lebih dari 5 persen. Penetapan UMK 2026 dilakukan pada 23 Desember 2025 melalui mekanisme pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Ketentuan mengenai UMK Bandar Lampung 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa UMK berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih tidak lagi mengacu pada UMK. “UMK merupakan batas bawah upah. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai dasar pengupahan,” ujar Yudhi, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yudhi berharap, kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2026 dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga stabilitas dan iklim usaha di daerah. “Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat aktivitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.(Bila)









