Bandar Lampung, Rilis Publik— Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas aliran sungai kini menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai mempersempit aliran air dan berpotensi memicu banjir saat hujan deras. Warga mengaku resah karena sungai yang seharusnya menjadi jalur air dan kawasan resapan kini seolah berubah fungsi menjadi lahan bangunan.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperparah luapan air, mempercepat sedimentasi, hingga mengancam keselamatan permukiman di sekitar bantaran sungai.
“Kalau hujan deras, air cepat naik. Sungainya makin sempit. Kalau banjir nanti siapa yang tanggung jawab?” keluh salah satu warga, Jumat (4/4/2026).
Warga menilai pendirian bangunan tersebut patut dicurigai melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS). Secara umum, sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 3 meter untuk sungai bertanggul, dan 10–15 meter untuk sungai tidak bertanggul. Kawasan ini seharusnya tidak boleh didirikan bangunan permanen karena berfungsi sebagai zona perlindungan sungai.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas PU, serta Dinas Lingkungan Hidup agar segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, termasuk memeriksa legalitas izin bangunan seperti PBG, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).
Keberadaan bangunan di sempadan sungai dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Warga menegaskan, jika bangunan tersebut terbukti menyalahi aturan, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.“Kalau rakyat kecil bangun di pinggir sungai cepat digusur. Tapi kalau bangunan besar berdiri di atas sungai kok bisa aman?” ujar warga.Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah. Warga berharap penertiban dilakukan sebelum sungai benar-benar berubah menjadi sumber bencana.









