Wabup Lampung Barat Mad Hasnurin Ikuti Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah

Rabu, 12 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin mengikuti rapat koordinasi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung secara virtual, Selasa (11/3/2025).

Lampung Barat (Rilis Publik) –  Wabup Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin mengikuti rapat virtual di ruang rapat pesagi kantor bupati Lampung didampingi Assisiten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, perwakilan Bappeda, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan Dinas PUPR.

Rapat itu diikuti 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung dan dipimpin langsung Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

UUmemberikan pengarahan roadmap kepada seluruh kabupaten/kota se-Lampung terkait pengelolaan sampah.

Wagub Lampung Jihan Nurlela mengatakan rakor ini juga berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2025 perihal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional.

Mengacu kepada arahan Presiden Prabowo, Jihan menyampaikan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk Menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah pada daerahnya masing-masing.

Road map ini harus selesai pada tanggal 12 Maret 2025 di mana Inti dari road map tersebut adalah melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.

Wagub Jihan menjabarkan beberapa hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan sampah di hulu yaitu :1. Transformasi perubahan perilaku seluruh elemen Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE); 2. Mewajibkan Pemilahan Sampah di Sumber; 3. Melakukan upaya yang signifikan untuk menangani sampah organik di sumbernya; 4. Menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) (kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya dari awal hingga akhir masa pakainya); 5. Menguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular.

Sedangkan pembenahan pengelolaan sampah di hilir yang harus dilakukan adalah: 1. Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah; 2. Membangun industrialisasi pengelolaan sampah; 3. Melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali; 4. Melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning); 5. Memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Selanjunya, ia berendapat bahwa masyarakat perlu didorong untuk melakukan gaya hidup sadar sampah melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan Akademisi berperan sebagai konseptor, sumber pengetahuan dan pembuat inovasi.

Wagub Jihan juga menegaskan dunia usaha berperan sebagai sumber pendanaan dan penggerak (enabler) untuk menciptakan nilai tambah dan sirkular ekonomi dari pengolahan sampah.

“Dunia usaha membantu pendanaan melalui Corporate Social Responsibility atau CSR yaitu tanggung jawab sosial perusahaan juga melaksanakan Extended Producer Responsibility atau EPR yang merupakan bentuk tanggung jawab produsen untuk mengelola sampah kemasan produk yang dihasilkannya yang beredar di masyarakat,” ujarnya

Tidak kalah penting, menurutnya media juga sengat berperan untuk menyebarkan informasi, melakukan sosialisasi dan edukasi. (*)

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru