DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kamis, 5 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik, BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat penting ini berlangsung di ruang sidang DPRD Bandar Lampung pada hari Kamis, 5 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, didampingi Wakil Wali Kota Dedi Amarullah. Turut hadir jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot, serta seluruh lurah se-Kota Bandar Lampung.

Dalam laporannya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil tersebut, Raperda kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Yunika menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diperlukan harmonisasi regulasi agar tata kelola di tingkat daerah sejalan dengan aturan pusat.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika dalam penjelasannya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa barang milik daerah (BMD) bukan sekadar aset fisik, melainkan instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, administratif, efektif, dan efisien.

Meskipun Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda mengenai pengelolaan BMD, penyesuaian ini dianggap mendesak untuk menyelaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru guna menjamin efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan: Kopdes Bukan Sekadar Toko, tapi Infrastruktur Ekonomi Desa
Bandarlampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung
LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan dan Desak Pemkab Lampung Tengah Bayarkan Tunggakan Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu
Bunda Eva Hadiri Rapat APEKSI di Solo, Bahas Tentang Ruang Fiskal dan Fleksibilitas APBD demi Layanan Publik Lebih Baik
Pasien BPJS di RSUDAM Wajib Perhatikan Surat Kontrol, Salah Jadwal Bisa Terkendala Administrasi
Hadapi Kemarau Panjang, Pemkot Bandar Lampung Salurkan Beras 30 Kg untuk 31.179 Warga
Puluhan Tahun Terpisah, Dewi Niyasari Cari Orang Tua Kandung di Palembang
Eva Dwiana Dorong Peduli Lingkungan: Satgas Kali Bersihkan Way Awi Kali Raman, Sungai Bukan Tempat Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:38

Menko Pangan Zulkifli Hasan: Kopdes Bukan Sekadar Toko, tapi Infrastruktur Ekonomi Desa

Jumat, 4 September 2026 - 15:48

LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan dan Desak Pemkab Lampung Tengah Bayarkan Tunggakan Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu

Jumat, 4 September 2026 - 08:34

Bunda Eva Hadiri Rapat APEKSI di Solo, Bahas Tentang Ruang Fiskal dan Fleksibilitas APBD demi Layanan Publik Lebih Baik

Rabu, 2 September 2026 - 20:14

Pasien BPJS di RSUDAM Wajib Perhatikan Surat Kontrol, Salah Jadwal Bisa Terkendala Administrasi

Selasa, 1 September 2026 - 23:33

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkot Bandar Lampung Salurkan Beras 30 Kg untuk 31.179 Warga

Berita Terbaru