VIRAL! Bangunan Permanen Diduga Berdiri di Atas Sungai, Warga Resah: “Kalau Banjir Siapa Tanggung Jawab?”

Sabtu, 4 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik— Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas aliran sungai kini menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai mempersempit aliran air dan berpotensi memicu banjir saat hujan deras. Warga mengaku resah karena sungai yang seharusnya menjadi jalur air dan kawasan resapan kini seolah berubah fungsi menjadi lahan bangunan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperparah luapan air, mempercepat sedimentasi, hingga mengancam keselamatan permukiman di sekitar bantaran sungai.
“Kalau hujan deras, air cepat naik. Sungainya makin sempit. Kalau banjir nanti siapa yang tanggung jawab?” keluh salah satu warga, Jumat (4/4/2026).

Warga menilai pendirian bangunan tersebut patut dicurigai melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS). Secara umum, sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 3 meter untuk sungai bertanggul, dan 10–15 meter untuk sungai tidak bertanggul. Kawasan ini seharusnya tidak boleh didirikan bangunan permanen karena berfungsi sebagai zona perlindungan sungai.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas PU, serta Dinas Lingkungan Hidup agar segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, termasuk memeriksa legalitas izin bangunan seperti PBG, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

Keberadaan bangunan di sempadan sungai dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Warga menegaskan, jika bangunan tersebut terbukti menyalahi aturan, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.“Kalau rakyat kecil bangun di pinggir sungai cepat digusur. Tapi kalau bangunan besar berdiri di atas sungai kok bisa aman?” ujar warga.Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah. Warga berharap penertiban dilakukan sebelum sungai benar-benar berubah menjadi sumber bencana.

Berita Terkait

Pasien Butuh Istirahat, Suara Proyek Justru Menggema di Samping Ruang Rawat RS Hermina, IMF Pertanyakan Pengawasan Manajemen
RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26

Pasien Butuh Istirahat, Suara Proyek Justru Menggema di Samping Ruang Rawat RS Hermina, IMF Pertanyakan Pengawasan Manajemen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Berita Terbaru