VIRAL! Bangunan Permanen Diduga Berdiri di Atas Sungai, Warga Resah: “Kalau Banjir Siapa Tanggung Jawab?”

Sabtu, 4 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik— Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas aliran sungai kini menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai mempersempit aliran air dan berpotensi memicu banjir saat hujan deras. Warga mengaku resah karena sungai yang seharusnya menjadi jalur air dan kawasan resapan kini seolah berubah fungsi menjadi lahan bangunan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperparah luapan air, mempercepat sedimentasi, hingga mengancam keselamatan permukiman di sekitar bantaran sungai.
“Kalau hujan deras, air cepat naik. Sungainya makin sempit. Kalau banjir nanti siapa yang tanggung jawab?” keluh salah satu warga, Jumat (4/4/2026).

Warga menilai pendirian bangunan tersebut patut dicurigai melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS). Secara umum, sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 3 meter untuk sungai bertanggul, dan 10–15 meter untuk sungai tidak bertanggul. Kawasan ini seharusnya tidak boleh didirikan bangunan permanen karena berfungsi sebagai zona perlindungan sungai.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas PU, serta Dinas Lingkungan Hidup agar segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, termasuk memeriksa legalitas izin bangunan seperti PBG, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

Keberadaan bangunan di sempadan sungai dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Warga menegaskan, jika bangunan tersebut terbukti menyalahi aturan, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.“Kalau rakyat kecil bangun di pinggir sungai cepat digusur. Tapi kalau bangunan besar berdiri di atas sungai kok bisa aman?” ujar warga.Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah. Warga berharap penertiban dilakukan sebelum sungai benar-benar berubah menjadi sumber bencana.

Berita Terkait

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka
Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara
Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan
Ketum GANMN-RI Geram! Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Rajabasa Disorot Tajam
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:11

HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:14

Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:11

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:25

Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan

Berita Terbaru