LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Persoalan demi persoalan terus menerpa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masalah kali ini bukan datang dari program yang tengah bergulir, melainkan dari oknum pelaksana yang diduga mencederai program mulia Presiden Republik Indonesia.
Dugaan pelanggaran kali ini dilaporkan terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG wilayah Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, program MBG untuk balita di Desa Tanjung Iman diduga dipungut biaya sebesar Rp2.000 per porsi.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga bernama Yulis kepada tim media. Ia menuturkan bahwa pungutan tersebut sudah kerap terjadi dengan dalih sebagai uang bensin pengantaran.
“Diminta uang Rp2.000 per balita untuk uang bensin. Awalnya kami setuju saja karena merasa masih terbantu dengan adanya program MBG. Namun, makin ke sini, pemberian MBG tidak dilakukan setiap hari. Selain itu, kualitas makanannya juga dinilai kurang layak; seperti jeruk yang asam, hingga tempe yang sudah asam dan berbau,” ujar warga setempat.
Atas pungutan tersebut, warga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan penjelasan terkait kondisi yang sebenarnya, khususnya mengenai legalitas biaya tambahan yang diminta oleh pihak pengelola MBG di Blambangan Pagar.
Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus membayar biaya tertentu atau uang transportasi.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak SPPG MBG Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut. (Red)









