Bojonegoro –Rilispublik | Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek pengurukan lapangan Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, kian menguat dan memantik perhatian publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran desa tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaannya.
Sorotan utama mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar. Pengurukan disebut-sebut tidak menggunakan tanah uruk sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menyalahi ketentuan teknis dan membuka peluang kerugian keuangan negara. Kondisi ini pun memicu desakan masyarakat agar dilakukan penelusuran menyeluruh.
Selain aspek teknis, proyek tersebut juga memunculkan dugaan konflik kepentingan yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Sumber yang sama mengungkapkan bahwa proyek pengurukan lapangan pada tahun 2023, 2024, dan 2025 dikerjakan oleh CV Keanu Putra Persada.
Berdasarkan data keanggotaan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Bojonegoro, perusahaan tersebut dipimpin oleh Lely Yusliani, S.IP, dan tercatat sebagai anggota aktif dengan kualifikasi K1 sejak tahun 2019.
Informasi ini semakin memperkuat sorotan terhadap pelaksanaan proyek, terutama setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan keluarga kepala desa. Meski demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Tak hanya proyek pengurukan lapangan, narasumber juga menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun anggaran 2025 diduga dikerjakan oleh pihak yang sama dengan meminjam bendera perusahaan lain.
Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Sementara itu, pada Selasa (14/4/2026) kepala desa bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait agenda maupun hasil pertemuan tersebut.
Kehadiran rombongan tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap proyek yang tengah disorot, meski belum dapat disimpulkan adanya proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Prayungan, CV Keanu Putra Persada, maupun Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Publik kini menantikan keterbukaan serta langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
[Red]









