Bojonegoro//RilisPublik | Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah semestinya menjadi ruang paling ketat dalam memastikan kualitas kepemimpinan. Namun dalam praktiknya, seleksi kerap bergeser dari pengujian integritas yang substantif menjadi sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Di titik inilah muncul persoalan mendasar ketika integritas tidak lagi diuji melalui rekam jejak dan verifikasi yang memadai, melainkan direduksi menjadi dokumen formal yang sulit mengungkap kualitas sebenarnya.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh inti tata kelola pemerintahan. Perumda sebagai entitas yang memikul fungsi pelayanan publik menuntut standar kepatutan yang lebih tinggi dibandingkan badan usaha pada umumnya. Oleh karena itu, setiap proses seleksi Direksi seharusnya tidak hanya memenuhi prosedur, tetapi juga menjamin bahwa individu yang terpilih benar-benar layak secara moral, profesional, dan publik.
Pengisian jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah tidak dapat dipandang sebagai proses administratif biasa. Perumda bukan sekadar entitas bisnis, melainkan instrumen pelayanan publik yang mengelola kepentingan masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, standar seleksi Direksi seharusnya menempatkan integritas, kompetensi, dan kepatutan sebagai parameter utama yang diuji secara substantif.
Dalam kerangka hukum, pengangkatan Direksi Perumda sebagaimana diatur dalam yang mensyaratkan bahwa aspek kompetensi, integritas, dan kepatutan merupakan elemen fundamental dalam proses seleksi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa jabatan Direksi tidak hanya bersifat manajerial, tetapi juga memiliki dimensi etik dan tanggung jawab publik.
Namun demikian, dalam praktiknya, proses seleksi kerap terjebak pada pendekatan administratif yang bersifat formalistik. Kelengkapan dokumen dan pernyataan sepihak dari calon sering kali dianggap cukup untuk merepresentasikan kualitas dan integritas, tanpa diimbangi dengan verifikasi substantif yang memadai.
Padahal, dalam era keterbukaan informasi, rekam jejak seseorang dapat ditelusuri melalui sumber publik yang sah, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk sistem peradilan dan dokumentasi resmi pemerintah. Dengan demikian, penelusuran rekam jejak merupakan bagian dari kewajiban profesional dalam proses seleksi, bukan sekadar pilihan tambahan.
Dalam konteks seleksi Direksi Perumda Pangan Mandiri Bojonegoro, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana tim seleksi menjalankan fungsi verifikasi secara komprehensif dan objektif? Apakah penilaian integritas dilakukan melalui penelusuran aktif, atau berhenti pada pemenuhan syarat administratif semata?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika terdapat indikasi bahwa terdapat rekam jejak tertentu yang relevan secara hukum dan dapat ditelusuri secara terbuka, namun tidak tercermin sebagai bagian dari pertimbangan seleksi. Apabila informasi tersebut tersedia di ruang publik tetapi tidak diakomodasi dalam proses penilaian, maka hal ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut berpotensi melanggar asas kecermatan dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam . Asas kecermatan mengharuskan setiap keputusan didasarkan pada informasi yang lengkap dan akurat, sementara asas profesionalitas menuntut adanya standar kerja yang objektif dan terukur dalam setiap tahapan seleksi.
Dalam Perumda, dimensi kepatutan menjadi lebih dominan dibandingkan entitas bisnis biasa, karena Direksi tidak hanya bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap rekam jejak yang relevan seharusnya menjadi bagian dari uji integritas, bukan diabaikan dalam proses seleksi.
Celah ini mencerminkan fenomena “administratisasi integritas”—yakni reduksi integritas menjadi sekadar pemenuhan dokumen formal, bukan hasil dari verifikasi substantif yang memadai. Dalam situasi seperti ini, tim seleksi berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai filter kualitas, dan justru berperan sebagai legitimasi administratif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apabila verifikasi rekam jejak tidak dilakukan secara memadai, maka proses seleksi telah mengalami degradasi substansi. Lebih jauh, kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam , khususnya dalam bentuk kelalaian dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Jika proses seleksi tidak mampu menjamin verifikasi rekam jejak secara serius, maka yang terjadi bukanlah seleksi berbasis merit, melainkan sekadar prosedur administratif yang memberikan legitimasi tanpa substansi. Dalam kondisi demikian, Perumda berisiko kehilangan arah sebagai instrumen pelayanan publik, karena kepemimpinan yang lahir tidak dibangun di atas integritas yang teruji.
Pada titik inilah pentingnya keberanian untuk mengevaluasi proses, bukan sekadar menerima hasil. Sebab dalam tata kelola publik, kualitas keputusan tidak hanya diukur dari siapa yang terpilih, tetapi dari seberapa cermat dan bertanggung jawab proses tersebut dijalankan. [Ahmad]
Penulis : Verio Afana
Ketua Bidang Hukum dan HAM Yayasan Teras Center Nusantara









