Lampung Utara, Rilis Publik – Persoalan hukum dugaan penganiayaan yang menimpa korban S, yang kini terdakwa EA tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Terbaru, korban keberatan atas tudingan terdakwa bawah dirinya melakukan penipuan soal uang damai. Sabtu (02/05).
S, menepis dugaan yang di tudingkan Kepada dirinya. Ia berharap semua pihak dapat melihat persoalan tersebut dengan seksama, lantaran di kwitansi tertera uang “Restitusi”.
“Atas pemberitaan, polemik uang restitusi 60 juta yang saya terima, Sebagaimana di kwitansi yang saya tanda tangani. Hal itu tidak pernah saya ingkari. Benar saya telah menerima uang restitusi yang diserahkan oleh terdakwa kepada saya, pada waktu perkara tersebut masih di tingkat kejaksaan.
Akan tetapi uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saya itu, hanya berjumlah Rp. 48.200.000,- Bukan 60 juta. Kekurangan uang tersebut sudah kami konfirmasikan dan sudah diakui oleh terdakwa dan dia berjanji akan membayar kekurangannya pada hari Selasa di waktu mediasi di kejaksaan.
Akan tetapi sampai di hari yang telah ditentukan, uang itu tidak pernah diberikannya kepada saya. Maka saya tidak mengingkari perjanjian yang telah kami sepakati sebagaimana surat perjanjian yang sudah kami tanda tangani waktu itu” terang S.
Akan tetapi, lanjut dia. Saya juga tidak mau mencabut perkara tersebut. Karena terdakwa tidak pernah mengucapkan permohonan maaf kepada saya, baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya, dan dia juga telah berbohong dan menipu saya dengan memberikan uang Restitusi yang tidak sesuai dengan jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi.
Artinya, terdakwa tidak pernah ada rasa penyesalan dan itikad baik kepada saya, atas segala perbuatannya yang telah dengan sengaja menganiaya saya, hingga saya mengalami luka serius pada wajah, lebam dan memar diarea wajah dan kepala saya serta mengalami patah tulang rawan hidung, yang mengakibatkan saya menderita sakit selama satu bulan setengah tidak bisa keluar rumah beraktifitas sebagaimana biasanya dan terganggu pikiran saya.
Oleh karena itu, masih kata S, saya menyampaikan di forum mediasi yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan, bahwa saya tidak akan mencabut perkara tersebut, silakan dilanjutkan.
Adapun surat perjanjian damai dan kwitansi tanda terima uang Restitusi yang telah saya tanda tangani, silakan diajukan ke majelis hakim, untuk sebagai bahan pertimbangan agar dapat meringankan hukumannya.
Namun rupanya terdakwa bersama tim kuasa hukumnya melakukan manuver, mencoba mengalihkan isu, membangun opini publik, agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saya bisa tersamarkan dan memposisikan dirinya seakan-akan orang yang saya zolimi.
Saya juga telah diberi dua kali surat somasi oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang mana pada intinya mereka meminta agar saya mengembalikan uang RP 60.000.000 sebagaimana di kwitansi yang saya tanda tangani. Padahal jelas-jelas uang yang saya terima hanya 48 juta 2 ratus, bukan 60 juta.
Dengan demikian maka hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak pernah ada etika baik terhadap saya selaku korban atas perbuatan yang telah dia lakukan kepada saya justru dia masih berniat jahat kepada saya, untuk memeras saya, dengan meminta uang 60 juta, padahal yang saya terima hanya 48 juta 2 ratus, yang tentu hal ini bisa menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.
Selanjutnya saya bersama kuasa hukum saya juga akan melakukan langkah hukum, Saya akan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena telah menipu dan memeras saya, dengan barang bukti dua pucuk surat somasi dari penasehat hukum terdakwa yang telah saya terima.
Dan saya akan membuat surat terbuka kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yang akan saya tembuskan juga kepada pengadilan tinggi dan mahkamah Agung, dengan bukti dua pucuk surat somasi yang saya terima, surat ini akan saya sampaikan di muka persidangan, sebagai bukti otentik yang tak terbantahkan, bahwa terdakwa walaupun saat ini sudah mendekam di jeruji besi, namun masih berupaya berniat jahat kepada saya, untuk memeras saya.
Saya juga akan membuat surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri, yang akan saya tembuskan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung, agar jaksa dapat menuntut terdakwa dengan tuntutan yang maksimal.
Dengan harapan agar majelis hakim juga dapat memutus perkara tersebut dengan vonis hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada terdakwa agar tidak lagi mempermainkan hukum untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya.
Sebagai informasi, dugaan penganiyaan yang di lakukan EA terhadap S, kini tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, pihak terdakwa telah melaporkan S, ke Polda Lampung karena merasa di tipu soal uang damai.
(Andre*)









