Lampung Utara, Rilis Publik – Perkara dugaan penganiayaan di kabupaten Lampung Utara yang menimpa S, dimana terduga pelaku EA, yang kini tengah menjalani sidang di pengadilan Negeri Kotabumi terus bergulir. Selasa (5/5/2026).
Namun proses hukum memunculkan polemik dan babak baru. Hal itu karena pihak terdakwa melaporkan korban ke polisi, dengan dugaan, S telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan iming-iming perdamaian. Bukti laporan itu di buktikan dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. TANGGAL 1 Mei 2026 kemarin.
Dalam tanggapannya, Direktur Kabupaten LBH-Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra, S.H. sebagai penasehat hukum (PH) S yang menjadi korban penganiayaan, mewakili korban, ia merespon soal uang yang kliennya terima dari terdakwa memang benar adanya, namun uang tersebut bukan uang damai atau uang cabut perkara seperti pada pemberitaan sebelumnya.
“Uang tersebut adalah uang Restitusi, sebagaimana yang tertera pada dokumen kwitansi tanda penerimaan uang yang telah di tandatangani klien kami” terang Samsi.
Restitusi, lanjut dia, itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga korban oleh pelaku atau pihak ketiga. Meski demikian pembayaran Restitusi tersebut tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.
Lebih lanjut, fungsi Restitusi berfokus pada pemulihan hak korban, sementara pidana penjara atau kurungan berfokus pada hukuman atas perbuatan pidananya, sehingga Proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka sudah membayar Restitusi yang di maksud.
Terduga pelaku EA, setelah meyerahkan pembayaran restitusi dan membuat surat perjanjian damai dengan korban, namun tetap di lanjutkan proses hukumnya itu adalah ranah kewenangan penegak hukum. Adapun sudah ada surat perjanjian damai dan pembayaran restitusi itu sangat berguna untuk di sajikan di persidangan, karena bisa menjadi faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.
Sangat di sayangkan, pihak terdakwa bukannya berupaya menyusun kontruksi argumen hukum untuk meringankan terdakwa, justru malah mengambil langkah prontal, secara emosional melalui penasehat hukum terdakwa, mereka telah dua kali menyampaikan surat somasi kepada korban.
Pada inti di dalamnya, meminta korban agar mengembalikan uang restitusi tersebut kepada terdakwa. Karena mereka merasa telah di tipu oleh korban, dan tidak berhenti sampai disitu, usai sidang pertama pihak terdakwa menggelar konferensi pers secara terbuka yang ditayangkan oleh beberapa media.
Pada pokoknya, terdakwa melalui penasehat hukumnya, terindikasi menuduh korban telah berbuat curang, kemudian dia meminta korban untuk segera mengembalikan uang Restitusi yang telah diterima korban, serta mengancam akan melaporkan korban ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Lebih lanjut Samsi Eka Putra menjelaskan apa yang dilakukan oleh pihak terdakwa tersebut, ini sangat berpotensi memuncul pidana baru, yaitu tindak pidana pelanggaran undang-undang transaksi elektronik (UU ITE) karena atas viralnya pemberitaan tersebut telah menyerang pribadi nama baik korban dan keluarganya.
Hal itu merupakan ujaran kebencian dan fitnah yang diduga di lakukan oleh terdakwa dan PH nya. Didalam pemberitaan tersebut dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa korban telah berbohong dan menipu terdakwa dengan iming-iming perdamaian dan mencabut perdamaian, secara sepihak.
Menurut Samsi pihak terdakwa kurang teliti menganalisa persoalan karena tidak memahami tentang Restitusi. Dalam hal ini korban tidak pernah mencabut surat perjanjian damai dengan terdakwa yang telah ditandatanganinya. Karena tidak ada pernyataan secara langsung ataupun surat yang menyatakan mencabut perdamaian tersebut.
Adapun surat perjanjian damai dan kwitansi tanda terima uang Restitusi tersebut masih ada dengan pihak terdakwa, yang bisa diajukan di muka persidangan untuk bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.
Uang Restitusi yang diterima oleh korban itu merupakan murni hak korban yang tidak bisa ditarik kembali oleh terdakwa, karena itu merupakan konsekuensi pembayaran ganti rugi terhadap korban.
Soal potensi pidana yang kedua adalah manakala laporan dari pihak terdakwa di Polda Lampung tidak dapat terbukti atau tidak ada unsur pidananya, maka sangat jelas konsekuensinya bahwa pihak korban (S) dapat membuat laporan balik, atas dugaan laporan palsu fitnah dan pencemaran nama baik terhadap S.
Menjawab pertanyaan publik, apa yang akan dilakukan oleh pihak korban terkait persoalan tersebut yang menimpa kliennya. Penasehat hukum korban menerangkan bahwa pihaknya akan menyurati piak-pihak yang di anggap penting.
“Kami juga akan melakukan langkah hukum dalam sidang kesaksian Kamis 7 Mei 2026 mendatang.
Kami akan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada majelis hakim, yang mana surat tersebut akan ditembuskan ke pengadilan tinggi dan mahkamah Agung, yang pada intinya meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk memvonis terdakwa dengan hukuman yang maksimal” imbuh Samsi.
korban, lanjut dia, mengalami sakit lebih dari 30 hari tidak bisa beraktivitas secara normal dan terganggu pikirannya, bahkan sekarang korban masih harus menjalani perawatan lanjutan untuk pemulihan tulang rawan hidungnya yang retak dan masih terasa sakit jika di sentuh akibat penganiayaan tersebut.
Bukti-bukti berupa dua pucuk surat somasi yang di terima korban S, dan bukti lainnya akan disampaikan pada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman yang maksimal sebagaimana pasal 466 (2) UU.1/23. Dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.









