Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta

Selasa, 5 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, Rilis Publik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang secara resmi menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan tersangka S didasarkan pada Surat Perintah Nomor 364 tanggal 04 Mei 2026, sedangkan tersangka OS berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 pada tanggal yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Berjalan Sejak September 2025
Langkah hukum ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang yang telah dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap peristiwa pidana secara terang, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Diduga Cairkan Anggaran Tanpa Dokumen Sah
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, antara lain:
Pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
Pembuatan dokumen fiktif
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar:
Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Dijerat Pasal Berlapis
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam dakwaan subsidair, tersangka dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang tetap berat.

Langsung Ditahan 20 Hari
Seiring dengan penetapan tersangka, pihak Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 04 Mei hingga 23 Mei 2026.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
(Jp)

Berita Terkait

Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual
IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara
IPML Lahir di Lampung Utara, Siap Jadi Jembatan Kerja Sama Media Dengan Pemerintah Dan Swasta
Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 
HUT Tekab 308 Ke-11, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim
Nasabah Kotabumi Merasa Ditipu, Pinjaman Lunas ALAMM PNM Tak kembalikan Sertifikat Jaminan!
RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 
Catut Nama & Foto Anggota TNI, Plt Kepsek SMKN 1 Sragi Ciptakan Kesan Fiktif Seakan Proyek Sudah Terawasi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:25

Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 1 September 2026 - 18:22

IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara

Selasa, 1 September 2026 - 16:08

IPML Lahir di Lampung Utara, Siap Jadi Jembatan Kerja Sama Media Dengan Pemerintah Dan Swasta

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:33

Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:23

HUT Tekab 308 Ke-11, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:22