Way Kanan, Rilis Publik — Dugaan praktik pencurian arus listrik di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan penyambungan listrik ilegal yang digunakan untuk beberapa rumah dengan jaringan kabel cukup panjang tanpa prosedur resmi dari PT PLN (Persero), Senin (11/05/2026).
Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain berpotensi merugikan negara, penyambungan listrik tanpa izin juga dinilai membahayakan keselamatan warga karena berisiko menyebabkan korsleting hingga kebakaran.
Dugaan pencurian arus listrik itu sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Namun di tengah mencuatnya persoalan tersebut, awak media mengaku mendapatkan ada tawaran untuk meng Tek down dari oknum berinisial KT dan WN agar pemberitaan terkait kasus tersebut dihapus atau tidak lagi dipublikasikan
Menurut keterangan awak media, tawaran tersebut diduga merupakan upaya untuk meredam informasi agar kasus dugaan pencurian arus listrik tidak semakin meluas ke publik. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Kaperwil Lampung Media Relis Publik, Dailami, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional.
“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pencurian arus listrik ini secara serius, termasuk dugaan adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Awak media juga menyebut oknum berinisial KT dan WN sebagai pihak yang diduga ingin menyuap untuk take down berita. Meski demikian, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila terbukti, dugaan pencurian tenaga listrik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum. Sementara itu, dugaan pemberian uang untuk menghentikan pemberitaan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengarah pada unsur suap, menghalangi kerja pers, atau upaya menutupi dugaan tindak pidana
Selain itu, perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Awak media berharap aparat penegak hukum serta pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencurian arus listrik maupun tudingan yang ingin menyuap kepada awak media untuk take down berita.
Kaperwil (Dailami)









