Sembunyi di Balik Status ‘Milik Pribadi’, Proyek Gedung MBG Serupa Indah Enggan Tunjukkan Izin.

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik– Pembangunan gedung MBG di kampung serupa indah, Kecamatan Pakuan Ratu, kabupaten Waykanan, provinsi Lampung menuai sorotan. Hal ini mencuat setelah adanya pernyataan berbeda dari pihak yang mengaku pengurus perizinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (12/05).

Berdasarkan hasil konfirmasi tim media Relis Publik, melalui WhatsApp dengan no +62 812-78xx-72xx seorang pihak yang mengaku sebagai pengurus perizinan menyebut bahwa izin pada dasarnya sudah ada, namun masih dalam bentuk pengembangan dari bangunan lama.

“Izin sudah ada, hanya pembangunan tambahan. Menambah bangunan dari rumah masyarakat yang sudah ada. Untuk selanjutnya, sedang kita proses hal-hal lain yang berkaitan,” ujarnya dalam percakapan.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan pihak lain yang sebelumnya menyebut bahwa izin PBG seharusnya sudah lengkap sebelum pembangunan dilakukan.

Dalam percakapan lanjutan, pihak pengurus juga mengakui bahwa beberapa proses perizinan masih berjalan. “Itu sudah ada, hanya hal-hal lain yang dibutuhkan sedang kita proses,” tambahnya.

Tim media kemudian meminta bukti dokumen PBG yang dimaksud, dan pihak tersebut menyatakan bersedia memperlihatkan izin tersebut secara langsung di kediamannya.

Di sisi lain, dari hasil konfirmasi tambahan melalui WhatsApp dengan no +62 813-66xx-66xx dengan pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan, disebutkan bahwa bangunan tersebut masih bersifat pribadi dan bukan proyek pemerintah. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban memasang papan informasi proyek.

“Ini masih bangunan pribadi, suasana pemerintah makanya saya kejar. Saya rasa tidak perlu, tidak ada kewajiban untuk memasang papan proyek,” ujarnya.

Meski demikian, mengacu pada aturan yang berlaku, setiap pembangunan gedung, baik milik pribadi maupun yang memiliki fungsi tertentu, tetap diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dimulai.

Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan bahwa proses pembangunan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi dan meminta dokumen resmi sebagai bukti legalitas pembangunan tersebut. (red)

Berita Terkait

Polsek Pakuan Ratu Berhasil Bongkar Dugaan Pengedaran BBM Subsidi, Pelaku Langsung Dibawa ke Polres Way Kanan
Pengendara Tak Pakai Helm Diberi Teguran, Sat Lantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan
Diduga Ada Pencurian Arus Listrik, Oknum Mencoba Menyuap Awak Media
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Dilantik
Lampung Selatan Terima 1.491 Bantuan Bedah Rumah
Lapas Kota Agung Komitmen Berantas Halinar
Tim SAR Temukan Lansia Tenggelam di Gedung Meneng
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara Gelar Penyekatan di Bundaran Tugu Alamsyah RPN

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:55 WIB

Polsek Pakuan Ratu Berhasil Bongkar Dugaan Pengedaran BBM Subsidi, Pelaku Langsung Dibawa ke Polres Way Kanan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:25 WIB

Pengendara Tak Pakai Helm Diberi Teguran, Sat Lantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

Sembunyi di Balik Status ‘Milik Pribadi’, Proyek Gedung MBG Serupa Indah Enggan Tunjukkan Izin.

Senin, 11 Mei 2026 - 22:43 WIB

Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Dilantik

Senin, 11 Mei 2026 - 18:33 WIB

Lampung Selatan Terima 1.491 Bantuan Bedah Rumah

Berita Terbaru

RIAU

STOP PERS | Yulia Wati – Kabiro Pekanbaru

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sumsel

Apa yang Terjadi Jika Remaja Kehilangan Arah Hidup?

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:04 WIB