Dua Siswi SMP di Bandarlampung Diduga Terjebak Praktik Terapis Plus-Plus, Polisi Dalami Dugaan TPPO

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik— Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, dua siswi SMP di Bandar Lampung diduga terjebak dalam praktik terapis plus-plus setelah tergiur iming-iming penghasilan besar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar aparat kepolisian bersama pemerintah daerah di Lampung. Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Helmy Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan komitmen untuk memberantas praktik perdagangan orang yang menyasar anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan bayaran tinggi. Namun dalam perjalanannya, mereka diduga diarahkan ke praktik yang berkaitan dengan eksploitasi dan TPPO.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Aparat juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Selain proses hukum, pendampingan terhadap korban juga dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak dan perempuan agar para korban dapat memperoleh pemulihan secara psikologis maupun sosial.

Ketua Umum Integrity Media Forum, Indra Segalo Galo, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Indra Segalo Galo, praktik perdagangan orang yang menyasar anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diberi ruang di Provinsi Lampung. Ia meminta aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Kami mendukung penuh langkah Polda Lampung dalam membongkar jaringan TPPO dan praktik eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan orang.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan identitas maupun jenis pekerjaan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama demi menjaga masa depan generasi muda dari ancaman eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju
Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka
Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara
Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan
Ketum GANMN-RI Geram! Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Rajabasa Disorot Tajam
Pemprov Lampung Pastikan Keamanan Data Satelit Lampung-I Diawasi BRIN
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Hadapi Era Digital dan AI
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:21

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:14

Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:11

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:25

Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:23

Ketum GANMN-RI Geram! Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Rajabasa Disorot Tajam

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21