Dua Siswi SMP di Bandarlampung Diduga Terjebak Praktik Terapis Plus-Plus, Polisi Dalami Dugaan TPPO

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik— Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, dua siswi SMP di Bandar Lampung diduga terjebak dalam praktik terapis plus-plus setelah tergiur iming-iming penghasilan besar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar aparat kepolisian bersama pemerintah daerah di Lampung. Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Helmy Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan komitmen untuk memberantas praktik perdagangan orang yang menyasar anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan bayaran tinggi. Namun dalam perjalanannya, mereka diduga diarahkan ke praktik yang berkaitan dengan eksploitasi dan TPPO.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Aparat juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Selain proses hukum, pendampingan terhadap korban juga dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak dan perempuan agar para korban dapat memperoleh pemulihan secara psikologis maupun sosial.

Ketua Umum Integrity Media Forum, Indra Segalo Galo, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Indra Segalo Galo, praktik perdagangan orang yang menyasar anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diberi ruang di Provinsi Lampung. Ia meminta aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Kami mendukung penuh langkah Polda Lampung dalam membongkar jaringan TPPO dan praktik eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan orang.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan identitas maupun jenis pekerjaan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama demi menjaga masa depan generasi muda dari ancaman eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang.

Berita Terkait

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Rabu, 30 September 2026 - 14:24

Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Berita Terbaru