Jakarta, Rilis Publik – Sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dadan digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda.Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Dadan keluar sekitar pukul 17.12 WIB. Dia tampak dikawal petugas menuju mobil tahanan.
Dadan tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media. Dia langsung masuk ke mobil tahanan. Kejagung hingga kini belum menjelaskan perkara yang membuat Dadan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkap salah satu faktor pencopotan Dadan berkaitan dengan dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6). Dudung menyampaikan hal itu saat ditanya soal dugaan jual beli dapur SPPG yang dikaitkan dengan pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN.”Ya, salah satu faktornya itu,” tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual beli SPPG.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.Sony dan Lodewyk kemudian dibawa menuju mobil tahanan. Kedua tangan mereka tampak terborgol saat digiring petugas.









