JAKARTA, Rilis Publik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola hukum yang berkeadilan melalui silaturahmi dan ramah tamah bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan di Mahan Agung, Rabu (15/7/2026) malam.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wamenko Otto Hasibuan ke Provinsi Lampung. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi daerah.
Jihan mengatakan salah satu isu yang masih menjadi perhatian di Lampung adalah persoalan agraria yang membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ia juga menyambut baik agenda kuliah umum mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan digelar di Lampung. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum, akademisi, dan masyarakat terhadap regulasi baru.
“Keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga oleh kesamaan pemahaman, kesiapan sumber daya manusia, serta kemauan untuk terus belajar dan beradaptasi,” ujar Jihan.
Dalam kesempatan itu, Jihan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjalankan pemerintahan.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Otto juga menyoroti pentingnya pemerataan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu, melalui penguatan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru membawa perubahan paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menjadi keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hak korban, pembinaan pelaku, serta terciptanya perdamaian di tengah masyarakat.
Pada akhir kegiatan, Otto mengapresiasi para advokat muda di Lampung yang aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Ia juga mengingatkan seluruh penegak hukum untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugas.











