Lahat, Rilispublik — Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur, AKP Malau, S.H. Operasi ini juga didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satresnarkoba AIPTU Ze Nasution, serta personel Satresnarkoba Polres Lahat.
Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada Rabu (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E bin H. B (49), warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan oleh pihak keluarga dan warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan 22 paket siap edar yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi resmi, pemeriksaan barang bukti, tes urine terhadap tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Lahat akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara Satresnarkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a.
(Johan Kr)











