IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, Rilis Publik – Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, bereaksi keras terhadap polemik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang ditujukan kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dan dinilai berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.

Indra menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran vital dalam menjaga kehidupan demokrasi.

Fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta pengawas jalannya pemerintahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap profesi memiliki kehormatan yang harus dihargai.

Advokat memiliki tugas membela kepentingan hukum kliennya, namun pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain, terlebih wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Indra Segalo Galo.

Menurutnya, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional, beretika, dan tidak menggeneralisasi atau mencederai martabat seluruh profesi wartawan.
“Wartawan bukan profesi kelas dua, bukan musuh penegak hukum, dan bukan pihak yang patut direndahkan.

Wartawan adalah salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Ketika profesi wartawan dilemahkan atau dipersepsikan rendah, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya.

Ketua Umum IMF juga mengingatkan seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, praktisi hukum, maupun tokoh masyarakat agar senantiasa menghormati kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa memiliki kedudukan lebih tinggi sehingga dapat meremehkan atau mengintimidasi wartawan.

Pers harus dihormati, sebagaimana wartawan juga wajib bekerja secara profesional, independen, berimbang, melakukan verifikasi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

IMF menilai apabila suatu pernyataan telah menimbulkan persepsi yang melukai kehormatan profesi jurnalistik, maka klarifikasi maupun permintaan maaf merupakan langkah yang bijaksana demi menjaga hubungan baik antarprofesi dan meredam polemik di ruang publik.

Indra berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara advokat dan insan pers sebagai dua profesi yang sama-sama berkontribusi dalam menegakkan keadilan dan demokrasi.
“Advokat menjaga hak hukum masyarakat melalui pembelaan di ruang peradilan.

Wartawan menjaga hak publik melalui penyampaian informasi yang akurat dan berimbang. Keduanya memiliki peran strategis dalam negara hukum.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah saling menghormati, bukan saling merendahkan,” pungkas Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo.

Berita Terkait

Dosen IIB Darmajaya Raih Gelar Doktor di ITB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
Peringati HUT ke-344, Pemkot Bandar Lampung Gelar Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
Itera Hadir di Resepsi Diplomatik Kedutaan Besar Prancis
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
IMF Manjau Mit Sekula Hadir di SMK Kesehatan Bandar Lampung, Edukasi Pelajar tentang NAPZA, Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:05

Peringati HUT ke-344, Pemkot Bandar Lampung Gelar Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:34

Itera Hadir di Resepsi Diplomatik Kedutaan Besar Prancis

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkot Metro Gelar Karnaval Sehat Hari Anak Nasional ke-42

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00

Daerah | Lampung

Pemkab Lampung Timur Respon Cepat Kasus Perundungan Siswi

Senin, 20 Jul 2026 - 18:59

Daerah | Lampung

Plt. Bupati Lampung Tengah Komang Koheri Ikuti Panen Raya Serentak

Senin, 20 Jul 2026 - 18:59