LAMPUNG, Rilis Publik – Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, bereaksi keras terhadap polemik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang ditujukan kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dan dinilai berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.
Indra menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran vital dalam menjaga kehidupan demokrasi.
Fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta pengawas jalannya pemerintahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap profesi memiliki kehormatan yang harus dihargai.
Advokat memiliki tugas membela kepentingan hukum kliennya, namun pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain, terlebih wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Indra Segalo Galo.
Menurutnya, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional, beretika, dan tidak menggeneralisasi atau mencederai martabat seluruh profesi wartawan.
“Wartawan bukan profesi kelas dua, bukan musuh penegak hukum, dan bukan pihak yang patut direndahkan.
Wartawan adalah salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Ketika profesi wartawan dilemahkan atau dipersepsikan rendah, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya.
Ketua Umum IMF juga mengingatkan seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, praktisi hukum, maupun tokoh masyarakat agar senantiasa menghormati kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa memiliki kedudukan lebih tinggi sehingga dapat meremehkan atau mengintimidasi wartawan.
Pers harus dihormati, sebagaimana wartawan juga wajib bekerja secara profesional, independen, berimbang, melakukan verifikasi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
IMF menilai apabila suatu pernyataan telah menimbulkan persepsi yang melukai kehormatan profesi jurnalistik, maka klarifikasi maupun permintaan maaf merupakan langkah yang bijaksana demi menjaga hubungan baik antarprofesi dan meredam polemik di ruang publik.
Indra berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara advokat dan insan pers sebagai dua profesi yang sama-sama berkontribusi dalam menegakkan keadilan dan demokrasi.
“Advokat menjaga hak hukum masyarakat melalui pembelaan di ruang peradilan.
Wartawan menjaga hak publik melalui penyampaian informasi yang akurat dan berimbang. Keduanya memiliki peran strategis dalam negara hukum.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah saling menghormati, bukan saling merendahkan,” pungkas Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo.











