MUBA, RILISPUBLIK— Warga Desa Jirak mendesak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field untuk segera mengganti rugi dan merelokasi lahan sawah yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 9 Maret 2026, ditemukan beberapa titik gelembung air asin yang keluar dari perut bumi. Fenomena ini diduga akibat adanya tekanan dari Sumur Injeksi 160 milik PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field yang berada di Dusun 4, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Verifikasi Lapangan dan Dampak Kerusakan
Dari hasil verifikasi di lokasi, semburan air asin tersebut keluar melalui bekas lubang sumur seismik tahun 2017. Di area persawahan, ditemukan sedikitnya 8 titik gelembung air asin yang keluar dan langsung mencemari sawah padi milik Herwin, salah satu warga setempat.
Akibat kejadian ini, kondisi pertanian warga mengalami kerusakan parah:
-
Batang padi mulai melapuk, membusuk, lalu mati.
-
Kondisi tanah sawah mulai mengeras dan mengering secara tidak wajar.
Herwin berharap ada langkah konkret dan cepat dari perusahaan pelat merah tersebut agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Sebab, sawah tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan utama keluarganya.
“Saya berharap sawah yang terdampak limbah ini agar segera diselesaikan dan diganti rugi yang sesuai menurut perundang-undangan. Kami meminta secepatnya diselesaikan, karena kami bergantung hidup sehari-hari dari hasil panen sawah ini,” ungkap Herwin.
Sorotan Kuasa Hukum dan Aspek Legalitas
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Anto Hastari Cikmit, S.H., M.H., pihak korban menegaskan bahwa PT Pertamina harus bertanggung jawab penuh atas dugaan pencemaran lingkungan ini karena berpotensi menimbulkan kerugian materiil yang besar.
“Kami mendesak perusahaan pelat merah tersebut untuk memberikan ganti untung selama lahan belum bisa digunakan kembali. Secara kasat mata, padi yang ditanam warga mati total akibat dampak ini,” tegas Anto.
Lebih lanjut, Anto mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pihak manajemen Pertamina terkait UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Pemerintah telah membagi area perlindungan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Tata Ruang Daerah) dan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi). Presiden bahkan menetapkan minimal 87% dari total lahan baku sawah di setiap provinsi harus dipertahankan untuk ketahanan pangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi rilispublik.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen PT Pertamina maupun pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rpl/Red)











