BANDAR LAMPUNG (Rilis Publik): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, mendorong lima inovasi pelayanan Samsat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2026 di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut, menjadi forum strategis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polri, dan PT Jasa Raharja dalam memperkuat sinergi pelayanan Samsat, guna mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor secara nasional.
“Namun yang mereka harapkan adalah pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian. Tantangan inilah yang harus kita jawab bersama,” kata Marindo Kurniawan.
Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya melalui kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB, semakin memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Marindo juga menekankan pentingnya transformasi digital melalui integrasi data registrasi kendaraan, data kependudukan, data perpajakan, hingga data kecelakaan lalu lintas agar mampu menghasilkan kebijakan yang lebih akurat dan pelayanan yang tepat sasaran.
Pemprov Lampung juga mendorong perluasan sistem pembayaran digital melalui kolaborasi dengan perbankan sehingga masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni menegaskan, Rakornas ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan Samsat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan PT Jasa Raharja.
Fatoni juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, untuk memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja Samsat, di tengah tren penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor secara nasional.
Menurut Fatoni, realisasi penerimaan PKB secara nasional mengalami penurunan dari sekitar Rp57,57 triliun pada 2024 menjadi Rp45,99 triliun pada 2025, atau berkurang sekitar Rp11,58 triliun. Kondisi tersebut, menjadi perhatian serius agar tidak kembali terjadi pada tahun 2026.
“Banyak kendaraan baru yang membayar pajak, namun masih banyak kendaraan lama yang belum memenuhi kewajibannya. Karena itu, Kepala Bapenda harus segera melaporkan kondisi di daerah masing-masing kepada kepala daerah, agar dapat diambil kebijakan yang strategis,” tegas A. Fatoni.
Selain itu, kepala daerah memiliki kewenangan memberikan berbagai stimulus, seperti relaksasi, pengurangan, maupun pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.










