Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, Rilis Publik – Pegiat masyarakat, Bung Dedi, menyampaikan aduan resmi yang diharapkan dapat menjadi bahan telaah bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pesan berupa laporan tersebut disampaikan langsung melalui kontak WhatsApp Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Laporan terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari ini sebenarnya telah kerap disuarakan oleh masyarakat dan media lokal. Pembuangan limbah operasional ke aliran sungai dinilai sebagai tindakan kejahatan lingkungan yang nyata.

Melalui pesan singkat tersebut, Bung Dedi memaparkan sejumlah fakta temuan di lapangan, termasuk pencemaran sungai dan runtutan masalah lain yang melibatkan PT Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Kejahatan lingkungannya sudah jelas. Kami juga menduga ada pihak yang membekingi di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Karena itu, kami langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI,” tegas Dedi.

Sorotan dari masyarakat dan media lokal selama ini dinilai belum memberikan dampak atau efek jera terhadap perusahaan tersebut. Kondisi inilah yang mendorong pegiat masyarakat mengambil langkah tegas dengan melapor langsung ke lembaga negara yang memegang otoritas penuntutan tertinggi.

Masyarakat berharap Kejagung segera bertindak dan memeriksa secara komprehensif seluruh izin yang dimiliki oleh PT Palma Sumber Lestari, mengingat banyaknya persoalan yang merugikan lingkungan sekitar.

Selain pencemaran, rekaman video amatir yang beredar di media sosial juga memperlihatkan potret buruk pengelolaan perusahaan. Mulai dari pembuangan limbah ke sungai hingga kecelakaan kerja fatal yang baru-baru ini terjadi dan menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Lebih baik PT Palma Sumber Lestari ditutup saja. Kami akan terus mengampanyekan pelanggaran lingkungan ini, dan target kami pada tahun 2026 ini, perusahaan tersebut harus ditutup,” pungkas Dedi. (red)

Berita Terkait

Dokumen Pengolahan Lahan Disebut Telah Dipenuhi, Publik Masih Menunggu Kepastian Aktivitas di Lapangan
Peradi Bojonegoro Tampil Perkasa, Libas Ikadin Karanganyar 3-0 di Kejuaraan Mini Soccer Advokat
Bukan Sekadar Penutupan, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Wariskan Inovasi dan Jejak Pengabdian di Dukohkidul
Tutup Masa Pengabdian, KKN-TK Kelompok 16 Unigoro Tinggalkan Kesan dan Kenangan di Desa Klempun
KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Perkuat Konservasi Air di Dukohkidul, 32 Biopori Jadi Investasi Ekologis
Pasar Malam Terminal Palakka Ramai Setiap Malam Minggu dan Malam Kamis
32 Biopori Ditanam, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Bangun Strategi Konservasi Air Hadapi Kekeringan
Dugaan Pelangsiran BBM di SPBU Mare, Warga Minta Pertamina dan APH Melakukan Pemeriksaan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:19

Dokumen Pengolahan Lahan Disebut Telah Dipenuhi, Publik Masih Menunggu Kepastian Aktivitas di Lapangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:24

Peradi Bojonegoro Tampil Perkasa, Libas Ikadin Karanganyar 3-0 di Kejuaraan Mini Soccer Advokat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:05

Bukan Sekadar Penutupan, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Wariskan Inovasi dan Jejak Pengabdian di Dukohkidul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:41

Tutup Masa Pengabdian, KKN-TK Kelompok 16 Unigoro Tinggalkan Kesan dan Kenangan di Desa Klempun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:24

KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Perkuat Konservasi Air di Dukohkidul, 32 Biopori Jadi Investasi Ekologis

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21