Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, Rilis Publik – Pegiat masyarakat, Bung Dedi, menyampaikan aduan resmi yang diharapkan dapat menjadi bahan telaah bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pesan berupa laporan tersebut disampaikan langsung melalui kontak WhatsApp Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Laporan terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari ini sebenarnya telah kerap disuarakan oleh masyarakat dan media lokal. Pembuangan limbah operasional ke aliran sungai dinilai sebagai tindakan kejahatan lingkungan yang nyata.

Melalui pesan singkat tersebut, Bung Dedi memaparkan sejumlah fakta temuan di lapangan, termasuk pencemaran sungai dan runtutan masalah lain yang melibatkan PT Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Kejahatan lingkungannya sudah jelas. Kami juga menduga ada pihak yang membekingi di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Karena itu, kami langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI,” tegas Dedi.

Sorotan dari masyarakat dan media lokal selama ini dinilai belum memberikan dampak atau efek jera terhadap perusahaan tersebut. Kondisi inilah yang mendorong pegiat masyarakat mengambil langkah tegas dengan melapor langsung ke lembaga negara yang memegang otoritas penuntutan tertinggi.

Masyarakat berharap Kejagung segera bertindak dan memeriksa secara komprehensif seluruh izin yang dimiliki oleh PT Palma Sumber Lestari, mengingat banyaknya persoalan yang merugikan lingkungan sekitar.

Selain pencemaran, rekaman video amatir yang beredar di media sosial juga memperlihatkan potret buruk pengelolaan perusahaan. Mulai dari pembuangan limbah ke sungai hingga kecelakaan kerja fatal yang baru-baru ini terjadi dan menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Lebih baik PT Palma Sumber Lestari ditutup saja. Kami akan terus mengampanyekan pelanggaran lingkungan ini, dan target kami pada tahun 2026 ini, perusahaan tersebut harus ditutup,” pungkas Dedi. (red)

Berita Terkait

60 Tahun Menempati Rumah di Teuku Umar, Warga Mengadu ke Wabup Bojonegoro: Bukan Soal Besarnya Uang, tapi Penghargaan atas Sejarah Keluarga
Debu Sirkuit Bumi Kuthogoro Mengepul, Mitroatin:Bukan Sekadar Adu Cepat, tapi Ajang Keberanian dan Sportivitas
Tambang Galian C di Bone Diduga Tetap Beroperasi, Warga Khawatir
Kecelakaan Maut di Tuban, Publik Pertanyakan Perkembangan Proses Hukumnya
Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Dana Bantuan P3A Bone Rp38 Miliar Diduga Diambil Paksa, Kelompok Tani Hanya Diberi Rp1 Juta
64 Klub Siap Bertarung, ORADO Bojonegoro Matangkan Piala Panglima TNI 2026
Proyek P3-TGAI pao 1 dan Pao 2 di Desa Ajang Pulu Bone Diduga Bermasalah, Pekerjaan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:44

60 Tahun Menempati Rumah di Teuku Umar, Warga Mengadu ke Wabup Bojonegoro: Bukan Soal Besarnya Uang, tapi Penghargaan atas Sejarah Keluarga

Senin, 28 September 2026 - 08:16

Debu Sirkuit Bumi Kuthogoro Mengepul, Mitroatin:Bukan Sekadar Adu Cepat, tapi Ajang Keberanian dan Sportivitas

Sabtu, 26 September 2026 - 17:52

Tambang Galian C di Bone Diduga Tetap Beroperasi, Warga Khawatir

Jumat, 25 September 2026 - 07:19

Kecelakaan Maut di Tuban, Publik Pertanyakan Perkembangan Proses Hukumnya

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Berita Terbaru