PASANGKAYU, Rilis Publik – Pegiat masyarakat, Bung Dedi, menyampaikan aduan resmi yang diharapkan dapat menjadi bahan telaah bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pesan berupa laporan tersebut disampaikan langsung melalui kontak WhatsApp Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Laporan terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari ini sebenarnya telah kerap disuarakan oleh masyarakat dan media lokal. Pembuangan limbah operasional ke aliran sungai dinilai sebagai tindakan kejahatan lingkungan yang nyata.
Melalui pesan singkat tersebut, Bung Dedi memaparkan sejumlah fakta temuan di lapangan, termasuk pencemaran sungai dan runtutan masalah lain yang melibatkan PT Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Kejahatan lingkungannya sudah jelas. Kami juga menduga ada pihak yang membekingi di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Karena itu, kami langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI,” tegas Dedi.
Sorotan dari masyarakat dan media lokal selama ini dinilai belum memberikan dampak atau efek jera terhadap perusahaan tersebut. Kondisi inilah yang mendorong pegiat masyarakat mengambil langkah tegas dengan melapor langsung ke lembaga negara yang memegang otoritas penuntutan tertinggi.
Masyarakat berharap Kejagung segera bertindak dan memeriksa secara komprehensif seluruh izin yang dimiliki oleh PT Palma Sumber Lestari, mengingat banyaknya persoalan yang merugikan lingkungan sekitar.
Selain pencemaran, rekaman video amatir yang beredar di media sosial juga memperlihatkan potret buruk pengelolaan perusahaan. Mulai dari pembuangan limbah ke sungai hingga kecelakaan kerja fatal yang baru-baru ini terjadi dan menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Lebih baik PT Palma Sumber Lestari ditutup saja. Kami akan terus mengampanyekan pelanggaran lingkungan ini, dan target kami pada tahun 2026 ini, perusahaan tersebut harus ditutup,” pungkas Dedi. (red)









