Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengancaman, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sungkai Selatan pada pertengahan Juni 2026.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata IPTU Herawati. Jumat (3/7/26).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, usai kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam di Desa Karang Rejo. Berawal dari perselisihan di lokasi, situasi berkembang menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian lengan kiri akibat senjata tajam.

Selain diduga melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban serta melempari rumah korban dengan batu sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial S (40) dan AK (25), yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar visum et repertum serta dua bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat kejadian.

IPTU Herawati menambahkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 466, Pasal 448, dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Herawati. (*)

Berita Terkait

Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 
HUT Tekab 308 Ke-11, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim
Nasabah Kotabumi Merasa Ditipu, Pinjaman Lunas ALAMM PNM Tak kembalikan Sertifikat Jaminan!
RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 
Catut Nama & Foto Anggota TNI, Plt Kepsek SMKN 1 Sragi Ciptakan Kesan Fiktif Seakan Proyek Sudah Terawasi
Jual Sparepart Motor Curian Lewat Facebook, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Utara
Indikasi di Parmainkan Mendapat LP di Lampung Utara, Wartawan Ramai-ramai Desak Kapolda Lampung Perhatikan Presisi Polri
Polres Pesawaran Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:33

Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:23

HUT Tekab 308 Ke-11, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:19

Nasabah Kotabumi Merasa Ditipu, Pinjaman Lunas ALAMM PNM Tak kembalikan Sertifikat Jaminan!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:20

RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:11

Catut Nama & Foto Anggota TNI, Plt Kepsek SMKN 1 Sragi Ciptakan Kesan Fiktif Seakan Proyek Sudah Terawasi

Berita Terbaru