Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengancaman, Dua Tersangka Diamankan

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sungkai Selatan pada pertengahan Juni 2026.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata IPTU Herawati. Jumat (3/7/26).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, usai kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam di Desa Karang Rejo. Berawal dari perselisihan di lokasi, situasi berkembang menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian lengan kiri akibat senjata tajam.

Selain diduga melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban serta melempari rumah korban dengan batu sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial S (40) dan AK (25), yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar visum et repertum serta dua bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat kejadian.

IPTU Herawati menambahkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 466, Pasal 448, dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Herawati. (*)

Berita Terkait

Dari Doa Lintas Agama ke Gamelan Wayang: Muharam 1448 H di Sendangasih Penuh Makna
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cegah Aksi Balap Liar di Jalan Alamsyah RPN
360 Fatayat NU Sendangagung di Lantik, Lahirkan Kader Militan dan Berdaya Saing di Era Modern
Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Jalur Kereta hingga Bakauheni
Satu Hari, Dua Amanah: 2 Ketua TP PKK Dilantik Usai Sertijab Kakam
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026
Sertijab Kepala Kampung Sendangretno dan Kutowinangun, Kuatkan Estafet Kepemimpinan Kampung
Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar, Satlantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:35 WIB

Dari Doa Lintas Agama ke Gamelan Wayang: Muharam 1448 H di Sendangasih Penuh Makna

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:58 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cegah Aksi Balap Liar di Jalan Alamsyah RPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:56 WIB

Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengancaman, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:40 WIB

360 Fatayat NU Sendangagung di Lantik, Lahirkan Kader Militan dan Berdaya Saing di Era Modern

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Jalur Kereta hingga Bakauheni

Berita Terbaru