Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia: Perjanjian Kawin Jadi Kunci Perlindungan Harta dalam Perkawinan Campuran

Sabtu, 11 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Persoalan harta bersama dalam perkawinan campuran kembali menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya jumlah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), muncul berbagai persoalan hukum mengenai kepemilikan harta, hak atas tanah, perlindungan aset, hingga kepastian hukum bagi pasangan suami istri.

Isu strategis tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional yang sukses diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dengan tema: “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026 secara Live melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga dan hukum perdata internasional.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam keterangannya menegaskan bahwa perkawinan campuran tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum yang memiliki dampak luas terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Perkawinan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mempertemukan dua sistem hukum, dua kewarganegaraan, dua rezim pengaturan harta, bahkan dua kepentingan yang berbeda. Dalam konteks perkawinan campuran, persoalan mengenai harta bersama tidak lagi sekadar menjadi urusan keluarga, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum yang menyentuh aspek perlindungan hak milik, kepastian hukum, investasi, kewarganegaraan, hingga kedaulatan negara atas penguasaan tanah,” ujar M. Jamil.

Menurutnya, perkembangan masyarakat global dan semakin tingginya mobilitas warga negara menjadikan perkawinan campuran sebagai fenomena yang terus meningkat. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perjanjian kawin sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian terhadap status harta dalam perkawinan.

Webinar menghadirkan narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali, yang mengupas secara komprehensif berbagai dinamika hukum mengenai perjanjian kawin, pengaturan harta bersama, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktik penyelesaian sengketa perkawinan campuran.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa keberadaan perjanjian kawin bukan semata-mata bertujuan memisahkan harta, melainkan menjadi instrumen preventif untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta menghindari konflik yang dapat muncul di kemudian hari, khususnya terkait kepemilikan aset, investasi, maupun hak atas tanah yang diatur secara ketat dalam sistem hukum Indonesia.

Diskusi berlangsung sangat dinamis. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan kritis mengenai efektivitas perjanjian kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan terhadap WNI yang menikah dengan WNA, kepemilikan rumah dan tanah, status harta yang diperoleh selama perkawinan, hingga kemungkinan perubahan atau pembuatan perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung.

Moderator Adrian Febri, C.ILJ., Pengurus PERMAHI DIY, berhasil mengarahkan jalannya diskusi sehingga menghasilkan dialog yang konstruktif dan memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang secara konsisten menghadirkan forum-forum ilmiah berkualitas guna meningkatkan literasi hukum masyarakat Indonesia.

Webinar ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dalam perkawinan campuran, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi para praktisi, akademisi, maupun pembentuk kebijakan dalam menyempurnakan regulasi yang mampu menjawab tantangan hukum di era globalisasi.

Sebagai lembaga yang aktif menyelenggarakan pendidikan dan diskusi hukum nasional, Mimbar Hukum Indonesia akan terus menghadirkan berbagai webinar, pelatihan, dan forum ilmiah yang membahas isu-isu hukum aktual, strategis, serta relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, dengan Narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula – Maluku Utara). Pada hari Rabu, 15 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian”, dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Istrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan Narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir Riau). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Berita Terkait

Bank Mandiri Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB: Permintaan Aparat
Rekening Donasi Demo Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri, Netizen Serukan Boikot
Bendera Merah Putih Resmi Berkibar di Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:27

Bank Mandiri Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB: Permintaan Aparat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:22

Rekening Donasi Demo Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri, Netizen Serukan Boikot

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:02

Bendera Merah Putih Resmi Berkibar di Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:20