Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (Rilis Publik) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona bin H. Zulkifli Anwar, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, bersama tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri, S.T., M.M., Adal Linardo Ahta, Syahril Ansyori, dan Syahril, S.E., M.M.
Selain pidana penjara, Dendi juga dituntut membayar denda Rp750 juta.

JPU turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Dendi telah menitipkan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

“Secara pidana seluruh terdakwa sudah melanggar hukum pidana,” tegas JPU di hadapan majelis hakim. Senin (13/7/2026).

Menurut JPU, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Adapun keadaan yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Selain Dendi, JPU menuntut Adal Linardo Ahta dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta.

Syahril Ansyori juga dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,406 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Syahril, S.E., M.M., dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Terdakwa Zainal Fikri dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.

Khusus terhadap Zainal Fikri, JPU mempertimbangkan statusnya sebagai Justice Collaborator. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Zainal telah memperoleh rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga tuntutan pidana yang diajukan lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan agenda pembacaan pledoi.

Kasus ini merupakan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. (alung)

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri ke Jakarta, Pelaku Curas di Lampung Utara Diamankan Polisi
BMKG: Musim Hujan di Lampung Mundur hingga Januari 2027, Kemarau Diprediksi Lebih Panjang Dampak El Nino Kuat
Wakili Ketua KSLU ,David Yoyon, S.H. Owner Ratu Audio Sungkai Ajak Seluruh Owner Orgen Tunggal Lampung Utara Bersatu
Jelang Pilkakon Serentak, Kapolsek Pardasuka Minta Warga Tak Terpecah Beda Pilihan
Basarudin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah Bantuan Masyarakat untuk Keluarga Paijan
Parah! Pembangunan TK Mutiara Bunda Pesawaran Diduga Berdiri di Atas Tanah Wakaf Hasil Penyerobotan, Mantan Kepala Pekon Terlibat
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Kotabumi Jadi Ruang Belajar bagi Generasi Muda
Diduga Pembuangan Limbah Lapak Karet di Cilutung Resahkan Warga Akibat Bau Menyengat

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:45

Sempat Melarikan Diri ke Jakarta, Pelaku Curas di Lampung Utara Diamankan Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:35

BMKG: Musim Hujan di Lampung Mundur hingga Januari 2027, Kemarau Diprediksi Lebih Panjang Dampak El Nino Kuat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:49

Wakili Ketua KSLU ,David Yoyon, S.H. Owner Ratu Audio Sungkai Ajak Seluruh Owner Orgen Tunggal Lampung Utara Bersatu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:22

Jelang Pilkakon Serentak, Kapolsek Pardasuka Minta Warga Tak Terpecah Beda Pilihan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50

Basarudin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah Bantuan Masyarakat untuk Keluarga Paijan

Berita Terbaru