Metro, Rilis Publik – Demi mendukung tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat, Pengadilan Agama Metro melakukan audiensi dengan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, di Ruang Kerja Wali Kota Metro, Kamis (16/7/2026). Pertemuan ini untuk membahas sejumlah program yang akan dilaksanakan, salah satunya penyelenggaraan isbat nikah terpadu.
Ketua Pengadilan Agama Metro, Yopie Azbandi Aziz mengatakan, program isbat nikah terpadu akan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 yang bertujuan mendukung tertib administrasi kependudukan melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Agama.
Menurut Yopie, pada tahap awal tahun 2026 pihaknya akan melakukan pendataan masyarakat yang menjadi sasaran program dan akan dilanjutkan dengan proses seleksi untuk memastikan calon peserta memenuhi syarat pelaksanaan isbat nikah terpadu.
Ia menjelaskan, isbat nikah merupakan proses pengesahan hukum terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi berupa buku nikah. Pengadilan Agama akan memeriksa apakah perkawinan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah dalam ajaran Islam, seperti adanya wali, saksi, mahar, serta ijab kabul.
“Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pengadilan akan menetapkan pernikahan tersebut sah sehingga pasangan dapat memperoleh buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi masyarakat yang beragama nonmuslim, pengesahan perkawinan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pada tahap awal, Pengadilan Agama Metro akan melakukan uji coba awal untuk melihat tingkat antusiasme masyarakat dengan menargetkan sebanyak 100 peserta dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kapasitas tempat.
Dirinya menambahkan, audiensi dengan Pemerintah Kota Metro dilakukan karena data masyarakat yang dibutuhkan berada di tingkat kecamatan dan kelurahan sehingga diharapkan dapat mempermudah proses pendataan dan pelaksanaan program. Selain itu, teknis pelaksanaan maupun besaran biaya administrasi masih akan dikaji lebih lanjut bersama instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Metro juga menyampaikan program Justice for the Poor, yakni layanan penyelesaian perkara secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dengan melakukan penguatan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro melalui aktivasi kembali layanan pada loket Pengadilan Agama sebagai bentuk sinergi pelayanan kepada masyarakat











