Lambatnya Penanganan Laporan Oknum JPU di Kejati Lampung, Pelapor Minta Intervensi Presiden dan Kejagung

Minggu, 26 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Piblik — Siti Khotijah, istri terpidana kasus narkotika M. Umar bin Abu Tholib, kembali menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan permintaan uang oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Setiawan, S.H.

Setelah hampir satu tahun berlalu tanpa kejelasan sanksi, Siti mempertanyakan apakah oknum jaksa tersebut terkesan kebal hukum. Ia pun memohon intervensi langsung dari Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung.

“Bapak Presiden, Bapak Kejagung, tolong bantu saya agar bisa mendapat keadilan. Saya sudah 11 bulan melaporkan oknum jaksa nakal ini ke Kejati Lampung, tapi prosesnya terkesan mandeg,” keluh Siti Khotijah, Jumat (25/7/2026).

Laporan tersebut bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum JPU saat menangani perkara suaminya di Pengadilan Negeri Sukadana. Meski Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 telah mengurangi vonis M. Umar dari 10 tahun menjadi 5 tahun penjara, Siti menduga adanya praktik tidak sehat pada tingkat penuntutan awal yang sangat merugikan keluarganya.

Pihak Kejati Lampung sendiri melalui surat balasan Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 menyatakan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 9 April 2026 dan saat ini masih menunggu petunjuk teknis. Namun, hingga akhir Juli 2026, belum ada perkembangan konkret yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., turut mendesak transparansi dari proses pengawasan internal Kejaksaan.

“Kepastian hukum itu sangat penting agar, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan, mendapatkan kejelasan status hukum. Jangan hanya berhenti pada korespondensi administratif semata,” tegas Donny.

Siti menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mendahului proses yang berjalan. Namun sebagai masyarakat pencari keadilan, ia berhak mendapatkan penjelasan rinci mengenai status penegakan disiplin terhadap oknum teradu.

“Saya berharap Kejati Lampung memberikan penjelasan yang terang, bukan sekadar surat balasan teknis. Saya hanya ingin kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan rilis resmi maupun pembaruan terkait instruksi penanganan dari Kejagung RI. (*)

Berita Terkait

Polresta Bandarlampung Borong Dua Gelar Bergengsi di Bandarlampung Expo 2026
GANMN RI Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkotika dan Miras Melalui Dialog di RRI Bandarlampung
Mahasiswa Unila Tembus 10 Besar Nasional Perisai 2026
UIN RIL Jajaki Kerja Sama dengan Kemendag
Dosen IIB Darmajaya Raih Gelar Doktor di ITB
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Peringati HUT ke-344, Pemkot Bandar Lampung Gelar Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya
Itera Hadir di Resepsi Diplomatik Kedutaan Besar Prancis

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:45

Lambatnya Penanganan Laporan Oknum JPU di Kejati Lampung, Pelapor Minta Intervensi Presiden dan Kejagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:16

GANMN RI Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkotika dan Miras Melalui Dialog di RRI Bandarlampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:13

Mahasiswa Unila Tembus 10 Besar Nasional Perisai 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57

UIN RIL Jajaki Kerja Sama dengan Kemendag

Senin, 20 Juli 2026 - 18:57

Dosen IIB Darmajaya Raih Gelar Doktor di ITB

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Pangan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:24