Rilis Publik, Soe – Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rilis Publik memilih tidak terjebak pada arus spekulasi maupun klaim yang belum teruji. Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme, redaksi menempuh langkah yang menjadi roh utama jurnalisme, yakni melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Keputusan tersebut merupakan wujud tanggung jawab pers kepada masyarakat. Dalam dunia jurnalistik modern, kebenaran sebuah informasi tidak ditentukan oleh banyaknya orang yang membicarakannya, melainkan oleh sejauh mana fakta tersebut dapat diverifikasi melalui observasi, konfirmasi, dan pembuktian yang objektif.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, tim investigasi Rilis Publik bersama Kapolsek Amanatun Utara, beserta personel kepolisian mendatangi lokasi yang sebelumnya disebut sebagai arena sabung ayam. Kedatangan aparat kepolisian di lokasi mengakibatkan orang-orang yang berada di sekitar area tersebut meninggalkan tempat, sehingga aktivitas yang diduga akan berlangsung tidak terlaksana. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum.
Bagi redaksi Rilis Publik, investigasi tidak berhenti pada satu momentum. Sebuah pemberitaan yang bertanggung jawab harus mampu menggambarkan kondisi terkini, bukan hanya merekam satu peristiwa sesaat. Atas dasar itu, media ini melakukan pemantauan lanjutan dengan menghimpun informasi dari masyarakat, tokoh pemuda, dan warga sekitar Desa Tumu.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa hingga proses pemantauan dilakukan, lokasi yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas sabung ayam tidak lagi digunakan sebagai tempat berkumpul maupun sebagai arena perjudian. Keterangan tersebut diperoleh melalui konfirmasi kepada sejumlah warga yang mengetahui kondisi di lapangan.
Temuan ini memperlihatkan pentingnya membedakan antara informasi yang telah diverifikasi dengan opini atau dugaan yang belum diuji. Dalam praktik jurnalistik, penyebaran informasi tanpa proses verifikasi berpotensi menciptakan disinformasi, membentuk persepsi publik yang keliru, bahkan dapat merugikan berbagai pihak.
Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengamanatkan bahwa wartawan wajib mengedepankan akurasi, independensi, keberimbangan, serta verifikasi sebelum mempublikasikan suatu informasi. Prinsip tersebut menjadi pagar etik yang membedakan produk jurnalistik profesional dari informasi yang hanya bertumpu pada asumsi atau kabar yang belum dapat dibuktikan.
Pemimpin Redaksi Rilis Publik menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan sekadar mengejar kecepatan publikasi.
“Jurnalisme tidak boleh dibangun di atas prasangka ataupun informasi yang belum diuji. Setiap berita harus lahir dari proses pencarian fakta, observasi langsung, dan konfirmasi kepada sumber yang relevan. Itulah bentuk tanggung jawab pers dalam menjaga kepercayaan masyarakat.”
Redaksi juga mengajak masyarakat agar lebih bijaksana dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Informasi yang telah diverifikasi tentu memiliki bobot yang berbeda dibandingkan dengan kabar yang hanya bersumber dari isu atau klaim sepihak. Sikap kritis masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah berkembangnya disinformasi di ruang publik.
Sementara itu, jajaran Polsek Amanatun Utara menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kepolisian menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum di kemudian hari, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemberitaan ini, Rilis Publik kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan karya jurnalistik yang berpijak pada fakta, menjunjung tinggi independensi, serta menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama. Di tengah derasnya arus informasi, verifikasi tetap menjadi instrumen paling penting dalam menjaga kredibilitas pers dan memastikan bahwa setiap berita yang dipublikasikan benar-benar lahir dari kenyataan, bukan dari spekulasi.
(Ambrosius T)











