Bandar Lampung, Rilis Publik – Trotoar di depan Hostel Melana yang berada di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diduga digunakan sebagai area parkir kendaraan. Kondisi tersebut menuai sorotan karena dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ), Tata Ruang, dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sejumlah kendaraan terlihat parkir menggunakan area Trotoar di depan Hostel tersebut. Akibatnya, ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dinilai tidak berfungsi secara optimal.
Penggunaan trotoar sebagai area parkir menjadi perhatian masyarakat karena trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Selain itu, muncul dugaan bahwa bangunan Hostel Melana perlu ditinjau kembali kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai garis sempadan jalan, tata ruang, dan garis sempadan bangunan sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Kedaton Heliansah yang baru dilantik pada tanggal 28 Juli 2026 akan mengupayakan secepatnya untuk mengkonfirmasi masalah tersebut ke pihak pengelola Hostel Melana.
“Saya baru saja resmi bekerja sebagai Camat Kedaton, terima kasih atas informasi yang diberikan ke kami, tentu secepatnya kami akan mengkonfirmasi masalah ini ke pengelola Hostel Melana” Ujar Heliansah.
Selain Camat Kedaton, pihak pengelola Hostel Melana juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan, awak media sudah mencoba menghubungi pihak pengelola Hostel Melana namun nomor WA di blokir oleh pihak Hostel Melana.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi trotoar tetap diperuntukkan bagi pejalan kaki serta menjamin setiap bangunan mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Hostel Melana maupun instansi teknis yang berwenang.(Red)











