BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Polemik yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, memasuki babak baru.
Setelah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir, Sri Ningsih bersama tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi melalui konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Konferensi pers tersebut digelar untuk memberikan penjelasan dari pihak Sri Ningsih sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung lainnya.
Didampingi tim kuasa hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan, Sri Ningsih menyampaikan bantahan terhadap informasi yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta.
Kuasa hukum Sri Ningsih menjelaskan bahwa pada 16 hingga 17 Agustus 2026, kliennya berada dalam kondisi sakit dan menjalani izin sakit berdasarkan surat keterangan medis dari RS Immanuel.
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2026, Sri Ningsih disebut masih menjalani proses pemulihan di rumah dengan dukungan layanan kesehatan home care.
Menurut kuasa hukum, keberadaan Sri Ningsih di rumah pada periode tersebut juga didukung oleh sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar rumah.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum membantah informasi mengenai dugaan penggerebekan terhadap Sri Ningsih di sebuah hotel di Bandar Lampung.
“Dugaan penggerebekan di hotel sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan maupun konten di media sosial adalah hal yang tidak benar. Kami membantah dengan tegas informasi tersebut,” ujar pihak kuasa hukum.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh bukti yang dimiliki akan digunakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tempuh Langkah Hukum
Tidak berhenti pada bantahan, pihak Sri Ningsih juga menyampaikan bahwa mereka telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah kepada Polda Lampung.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten dari dua akun TikTok yang disebut oleh kuasa hukum, yakni akun Melanniati dan Ngopisosial.
Namun, proses hukum tersebut tetap akan mengikuti tahapan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, laporan yang dibuat belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Selain melaporkan akun media sosial, kuasa hukum Sri Ningsih mengatakan pihaknya juga tengah mempelajari sumber informasi yang digunakan dalam sejumlah pemberitaan.
Apabila pemberitaan tersebut berasal dari perusahaan pers yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pers, pihaknya menyatakan akan mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Jika dalam proses penelaahan ditemukan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, pihak Sri Ningsih juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
Sementara terhadap pihak yang bukan merupakan perusahaan pers dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur yang tersedia.
“Kami akan melihat terlebih dahulu sumber informasi dan bagaimana proses pemberitaan dilakukan. Jika merupakan produk pers, tentu kami menghormati mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik,” jelas kuasa hukum.
Pihak Sri Ningsih juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap informasi yang masih dalam proses klarifikasi.
Menurut mereka, setiap pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan maupun konten media sosial memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mendapatkan perlakuan yang adil.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Sri Ningsih untuk menyampaikan versinya terhadap informasi yang berkembang.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, sembari menyiapkan bukti-bukti yang dianggap relevan untuk mendukung klarifikasi kliennya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik yang berkembang di ruang publik kini memasuki tahap pembuktian dan penelusuran lebih lanjut. Publik diharapkan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang











