MUSI BANYUASIN, Rilis Publik — Dugaan pencemaran Sungai Jirak di Dusun IV, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, mendapat perhatian aparat kepolisian.
Merespons informasi dan keresahan masyarakat terkait kondisi sungai yang selama ini memiliki peran penting dalam kehidupan warga, Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Pantri Musgantara, S.H., M.Si., turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan pada 11 September 2026.
Langkah turun langsung ke lapangan tersebut menjadi perhatian tersendiri. Di tengah munculnya dugaan gangguan terhadap lingkungan dan sumber air yang berada di sekitar kehidupan masyarakat, aparat kepolisian memilih melihat kondisi faktual secara langsung dan tidak hanya menerima informasi dari balik meja.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi Sungai Jirak sekaligus mengumpulkan informasi awal terkait dugaan pencemaran yang berkembang di tengah masyarakat.
Sungai tersebut memiliki arti penting bagi warga sekitar. Terlebih pada saat musim kemarau, ketika kebutuhan terhadap sumber air semakin meningkat. Karena itu, munculnya dugaan perubahan kondisi air sungai memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan dan kelayakan pemanfaatannya.
Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan keluhan terkait kondisi air Sungai Jirak dan berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Kehadiran IPDA Pantri Musgantara, S.H., M.Si. di lokasi menjadi bentuk respons awal kepolisian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik, lingkungan, dan kehidupan warga dapat dilihat secara objektif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Peninjauan tersebut juga membuka ruang bagi proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak guna mengurai apa yang sebenarnya terjadi di Sungai Jirak.
Namun demikian, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan pemeriksaan dan kajian teknis. Pemeriksaan kualitas air, penelusuran sumber dugaan pencemar, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan fakta secara ilmiah dan objektif.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penanganan lebih lanjut tentu harus dilakukan berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap cepat turun langsung ke lapangan seperti yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Pantri Musgantara, S.H., M.Si., menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran aparat penegak hukum.
Terlebih, persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi alam semata.
Sungai bukan sekadar aliran air. Di balik alirannya terdapat kehidupan masyarakat, kebutuhan sehari-hari, lingkungan tempat warga tinggal, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan layak.
Karena itu, setiap dugaan pencemaran patut ditangani secara serius, terbuka, profesional, dan berbasis fakta.
Peninjauan lapangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh pada 11 September 2026 diharapkan menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan secara objektif, memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi Sungai Jirak.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak berwenang.
Sebab, ketika keresahan warga muncul dan lingkungan diduga mengalami gangguan, kehadiran aparat yang memilih turun langsung melihat fakta menjadi pesan penting bahwa setiap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak seharusnya diabaikan.
IPDA Pantri Musgantara turun ke lokasi. Kini, proses pemeriksaan dan pembuktian akan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat: apa yang sebenarnya terjadi dengan Sungai Jirak?











